Polres Majalengka Polda Jabar menggelar Konferensi Pers Hasil Operasi Jaran Lodaya 2022 dan berhasil mengamankan sembilan pelaku yang melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka.
Sembilan pelaku tersebut merupakan tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari tangan para tersangka itu, petugas menyita 28 sepeda motor dan 1 mobil.
“Dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2022 pada 17-22 Februari 2022, kami mengamankan sejumlah pelaku curanmor di berbagai tempat,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi dilansir dari tribunnews, Jumat (4/3).
Operasi Jaran Lodaya 2022, jelas dia, digelar serentak sesuai arahan Polda Jawa Barat sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
“Modus dari para tersangka ini beragam. Ada yang merusak kunci motor dengan menggunakan astag, memepet saat korban berkendara, dan melakukan kekerasan serta pengancaman kekerasan dengan senjata tajam. Kemudian pelaku merampas motor korban,” ucapnya.
Petugas menunjukkan sejumlah alat kejahatan, seperti kunci astag, senjata airsoft gun dan alat lainnya.
“Sedangkan sisanya pelaku yang diajak atau pemula,” jelas dia.
Para pelaku curanmor dijerat Pasat 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka yang melakukakan pencurian dengan kekerasan (curas) dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kapolres menuturkan, 28 kendaraan hasil curian yang diamankan tersebut akan dijadikan barang bukti saat persidangan.
Selain itu, pihaknya juga akan merilis seluruh barang bukti kendaraan itu, sebab masih ada kendaraan yang tidak diketahui identitasnya.
“Apabila ada warga yang merasa kehilangan dan benar miliknya sesuai bukti otentik surat-surat kepemilikan, kendaraan tersebut sementara bisa dipinjam pakaikan,” katanya.
Warga yang merasa kehilangan, lebih jauh Kapolres mengatakan, bisa datang ke Polres Majalengka. Nanti petugas akan membuatkan surat pernyataan pinjam pakai.