Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Pekanbaru meringkus Ari Septian Putra (31), atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan kejadian bermula saat pelaku mengiming-imingi korban bernama Zaidir bahwa Ia bisa membantu anak korban bernama Rizki, masuk ke Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).
“Setelah pelaku menyakinkan hal tersebut. Kemudian ia meminta uang sejumlah Rp150 juta kepada Zaidir untuk biaya keselurahan pengurusan agar bisa masuk sekolah STTD,” kata Dodi, melansir dari Cakaplah. Jumat (4/3/2022).
Untuk tahap pertama, pelaku meminta terlebih dahulu uang senilai Rp75 juta dan sedangkan untuk sisanya diberikan oleh orangtua korban setelah anaknya dinyatakan lulus masuk sekolah kedinasan tersebut.
“Namun kenyataannya anak korban tidak lulus masuk sekolah Akademi Perhubungan tersebut, kemudian korban meminta uang tersebut kepada pelaku, namun hingga saat ini pelaku belum ada mengembalikan uang tersebut kepada”terangnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp75 juta. Barang bukti juga ada berupa surat penjanjian antara pelaku dengan korban.
Bahwa benar pelaku menerima uang senilai Rp75 juta dari korban untuk pengurusan masuk sekolah kedinasan Akademi Perhubungan anak dari korban, yang bernama Rizki dan apabila tidak lulus maka uang tersebut dikembalikan seutuhnya.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Jalan Syech Umar, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Kemudian pelaku dibawa ke Kota Pekanbaru guna proses penyidikan selanjutnya.
“Jadi mereka ini negosiasinya di Kota Pekanbaru, pelaku dan korban hanya saling mengenal saja,”pungkasnya.
“Pelaku juga pernah melakukan hal yang sama, namun anak yang ditawarin pelaku sebelumnya berhasil lulus di sekolah tersebut dengan bayaran Rp150 juta juga,”tutupnya.