Gara-gara untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sewa kos, dua sejoli nekat melarikan sepeda motor milik rekannya sendiri.
Dua sejoli ini adalah MR alias Maulana (27) dan kekasihnya VD alias Vanessa (27). Kini mereka terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bukit Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Benar telah kita amankan dua pelaku penggelapan sepeda motor. Dua pelaku ini mengaku pacaran alias pasangan sejoli,” kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengutip dari Riauaktual. Jumat (4/3/2022) siang.
Ia memaparkan, adapun motif pasangan sejoli ini nekat melakukan penggelapan sepeda motor untuk kebutuhan hidup serta membayar uang kos.
“Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar uang kos. Sepeda motor digelapkan pelaku ini seharga Rp2 juta. Kini sepeda motor yang digelapkan masih dilakukan pengembangan,” ungkap Dodi.
Dijelaskan Kanit Reskrim, kejadian berawal, Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Arifin Achmad tepatnya di Cafe Kepiting Tumpah Pekanbaru.
Saat pelaku itu pelaku Vanessa menghubungi korban Yudhi Trimadani (23) untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin pergi ke rumah orang tuanya di Jalan Tuah Karya, Kecamatan Tampan.
Korban yang sudah mengenal Vanessa langsung dengan mudah mengindahkan permintaan Vanessa. Ia membawa sepeda motor korban merek Honda Beat Pop Street BM 6752 IN.
“Kemudian korban datang ke kost pelaku Vanessa di Jalan Kaswari, Pekanbaru. Sekitar pukul 16.00 WIB korban diantar oleh pelaku Maulan dan Vanessa ke tempat kerja korban di Caffe Kepiting Tumpah,” terang Dodi.
Setelah itu pelaku langsung membawa sepeda motor korban. Hingga korban pulang kerja, pelaku tidak muncul.
“Saat korban menghubungi Maulana dan Vanessa melalui telepon tidak diangkat hingga handphone mereka mati. Korban berinisiatif untuk melihat ke kost pelaku namun tidak ditemukan,” jelas Dodi.
Merasa tidak ada yang beres, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya berharap pelaku segera ditangkap.
“Dari laporan korban dilakukan penyelidikan. Berkat informasi yang diterima, tim berhasil menangkap pasangan sejoli tanpa perlawanan. Dari pengakuan baru kali pertama melakukan penggelapan sepeda motor,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota itu.
Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.