News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kakek Terbebas dari Tuntutan Pencurian karena untuk Berobat

Almi Fitri by Almi Fitri
4 March 2022
in Crime, News
0
Kakek Terbebas dari Tuntutan Pencurian karena untuk Berobat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo mengungkapkan, penghentian penuntutan ini telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020. “Tentu dengan berbagai aspek ya untuk bisa diterapkan,” kata Agustian.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, menghentikan penuntutan (restorative justice) terhadap Kadir dan Irawan, pelaku pencurian yang merugikan korban Rp2,5 juta, Rabu (2/3).

Dia menyebutkan, beberapa alasan yang membuat kedua pelaku mendapat restorative justice yakni baru sekali melakukan tindak pidana, ketidakmampuan ekonomi, serta tersangka Kader merupakan manula dan menderita stroke.

Kemudian, restorative justice juga dapat terpenuhi karena korban berinisial MD (15) berserta ibunya Siti Maryam Nurlela telah memaafkan dan menerima ganti rugi dari tersangka.

Kakek Kadir dan Irawan resmi dibebaskan pada Rabu, 2 Maret 2022 setelah ditahan sejak 3 Desember 2021 di ruang tahanan Mako Polres Bogor.

Adapun aksi keduanya bermula pada Minggu, 28 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB di depan Cibinong City Mall (CCM), Cibinong, Kabupaten Bogor.

Saat itu tersangka Kakek Kadir dan Irawan menemui korban MD dan memberinya cincin yang disebutnya dapat digunakan untuk jaga diri.

Kedua tersangka kemudian meminta korban MD berjalan menggunakan cincin dengan menitipkan handphone-nya terlebih dahulu. Namun, setelah MD kembali ke tempat semula, kedua tersangka sudah tidak di lokasi dan membawa kabur handphone milik MD.

“Kemudian pada tersangka menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi masing-masing sebesar Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke,” terang Agustian.

Proses pengajuan penghentian perkara tersebut di Kejari Kabupaten Bogor dimulai pada saat dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik Polsek Cibinong pada Senin, 14 Februari 2022.
(sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Anak jadi Korban Pemerkosaan Setelah Dicecoki Miras oleh Pelaku

Next Post

Rudapaksa Anak Tiri yang Masih Bocah, Pelaku Digiring Polisi

Next Post
Rudapaksa Anak Tiri yang Masih Bocah, Pelaku Digiring Polisi

Rudapaksa Anak Tiri yang Masih Bocah, Pelaku Digiring Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?