Melanggar protokol kesehatan atau prokes Covid-19. Satpol PP Kota Padang memanggil para pengelola tiga kafe, Para pengelola tersebut diperiksa Penyidik PNS (PPNS) Pol PP Padang
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Edrian Edward bersama personel melakukan pengawasan ke sejumlah tempat usaha, pada Rabu, (2/3/2022) malam.
Mereka mendatangi Kafe Tara Kopi yang beralamat di Jalan Tarandam III, Kecamatan Padang Timur, Kafe Foursides Coffe yang beralamat di Jalan Dobi, serta Situ Party di Jalan Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan.
Di ketiga tempat tongkronagn anak muda ini, ternyata belum punya scan QR.Code PeduliLindungi. Padahal scan ini wajib dimiliki setiap tempat usaha. Kemudian, pengunjung kafe juga melebihi kapasitas tempat, sedangkan menurut aturan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas.
Edrian Edward menyebutkan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang ke tempat usaha adalah upaya pencegahan penyebaran kasus Covid-19, serta pencegahan varian Omicron yang mudah menular.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021. Kemudian, Satpol PP juga menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat yang telah menetapkan Kota Padang dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, karena adanya peningkatan kasus penularan.
“Kita kembali berada di level tiga tentu perlu upaya tegas agar masyarakat kita disiplin menerapkan protokol kesehatan,” Kata Edrian Edward.
Lebih lanjut dia menyebutkan, di lokasi yang didatangi ditemukan masih banyak yang melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, pihaknya terpaksa harus menghadapkan pengelola kafe tersebut pada PPNS.
“Kepada pemilik usaha ini kita panggil karena ada indikasi pelanggaran”, tegas Edrian Edwar. (sumber-Padangkita.com)