Remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada 15 orang narapidana (Napi) beragama Hindu di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari jumlah tersebut, mereka yang mendapat remisi ada yang dewasa dan juga napi anak-anak.
Penyerahan surat remisi atau pengurangan masa tahanan dilaksanakan Kamis (3/3/2022), di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Adapun yang mendapatkan remisi khusus tersebut adalah, 6 orang di Lapas Kelas IIA Batam. Rinciannya 3 orang mendapatkan 2 bulan remisi, 1 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari remisi dan 2 orang mendapatkan 1 bulan remisi.
Lalu di Lapas Klas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak 8 orang. Rinciannya 3 orang mendapatkan 1 bulan remisi dan 5 orang mendapatkan 2 bulan remisi.
Kemudian 1 orang napi berada di Lapas Kelas II Tanjungpinang, dengan besaran remisi yang diperoleh selama 1 bulan. Namun pada tahun ini tidak ada yang langsung bebas, atau mendapatkan remisi Khusus II.
“Remisi Khusus Nyepi diberikan kepada napi dan napi anak yang beragama Hindu. Namun yang menerima remisi itu hanyalah napi-napi yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti, Kamis (3/3/2020).
Syarat-syarat untuk memperoleh remisi tersebut diantaranya adalah napi yang berkelakuan baik atau tidak terdaftar di buku catatan pelanggaran disiplin napi, telah menjalani pidana minimal 6 bulan bagi napi dewasa dan 3 bulan bagi napi anak serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
Besaran Remisi Khusus tergantung dari lama masa penahanan yang telah dijalani napi. Napi yang telah menjalani 6-12 bulan akan mendapat potongan hukuman 15 hari, yang telah menjalani lebih 1 tahun mendapat potongan hukuman 1 bulan.
Lalu untuk tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan, tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari. Kemudian untuk yang tahun keenam mendapat potongan hukuman 2 bulan
Dwinastiti mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Di jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri ada 11 UPT Pemasyarakatan. Ada 9 Lapas/LPKA/Rutan, 1 Bapas dan 1 Rupbasan,” katanya.
Untuk dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Lalu Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.05.05-138 tanggal 25 Januari 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi kepada Narapidana dan Anak. (sumber-Batamnews.com)