News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Remisi Khusus Nyepi, 15 Napi di Kepri Beruntung

Almi Fitri by Almi Fitri
4 March 2022
in Crime, News
0
Remisi Khusus Nyepi, 15 Napi di Kepri Beruntung
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada 15 orang narapidana (Napi) beragama Hindu di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari jumlah tersebut, mereka yang mendapat remisi ada yang dewasa dan juga napi anak-anak.

Penyerahan surat remisi atau pengurangan masa tahanan dilaksanakan Kamis (3/3/2022), di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Adapun yang mendapatkan remisi khusus tersebut adalah, 6 orang di Lapas Kelas IIA Batam. Rinciannya 3 orang mendapatkan 2 bulan remisi, 1 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari remisi dan 2 orang mendapatkan 1 bulan remisi.

Lalu di Lapas Klas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak 8 orang. Rinciannya 3 orang mendapatkan 1 bulan remisi dan 5 orang mendapatkan 2 bulan remisi.

Kemudian 1 orang napi berada di Lapas Kelas II Tanjungpinang, dengan besaran remisi yang diperoleh selama 1 bulan. Namun pada tahun ini tidak ada yang langsung bebas, atau mendapatkan remisi Khusus II.

“Remisi Khusus Nyepi diberikan kepada napi dan napi anak yang beragama Hindu. Namun yang menerima remisi itu hanyalah napi-napi yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti, Kamis (3/3/2020).

Syarat-syarat untuk memperoleh remisi tersebut diantaranya adalah napi yang berkelakuan baik atau tidak terdaftar di buku catatan pelanggaran disiplin napi, telah menjalani pidana minimal 6 bulan bagi napi dewasa dan 3 bulan bagi napi anak serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

Besaran Remisi Khusus tergantung dari lama masa penahanan yang telah dijalani napi. Napi yang telah menjalani 6-12 bulan akan mendapat potongan hukuman 15 hari, yang telah menjalani lebih 1 tahun mendapat potongan hukuman 1 bulan.

Lalu untuk tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan, tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari. Kemudian untuk yang tahun keenam mendapat potongan hukuman 2 bulan

Dwinastiti mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Di jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri ada 11 UPT Pemasyarakatan. Ada 9 Lapas/LPKA/Rutan, 1 Bapas dan 1 Rupbasan,” katanya.

Untuk dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Lalu Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.05.05-138 tanggal 25 Januari 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi kepada Narapidana dan Anak. (sumber-Batamnews.com)

 

Previous Post

Terkait Sembako Murah, Oknum Ketua RT Dilaporkan ke Polisi oleh Warganya

Next Post

Langgar Prokes, Satpol PP Periksa Tiga Pengelola Cafe di Padang

Next Post
Langgar Prokes, Satpol PP Periksa Tiga Pengelola Cafe di Padang

Langgar Prokes, Satpol PP Periksa Tiga Pengelola Cafe di Padang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?