Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki Temuan yakni adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) melakukan penyelidikan terkait dengan temuan tersebut.
“Berdasarkan Surat Komnas HAM Nomor 056/SPK-PMT/11/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal permohonan kerjasama terkait permintaan informasi tentang dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam kerangkeng Manusia di Rumdis Bupati Langkat, Danpuspomad telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan penyelidikan,” kata Kepala Penerangan (Kapen) Puspomad, Letkol Agus Subur Mudjiono dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Dalam melakukan penyelidikan itu, Puspomad telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi yang diduga mengetahui hal tersebut.
“Telah dilaksanakan pengumpulan keterangan dari para saksi, diantaranya para Mantan penghuni kerangkeng di Rumah Bupati Langkat serta beberapa saksi yang diduga mengetahui hal tesebut,” ujarnya.
“Juga dilakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti lainnya yang terkait dengan nama-nama oknum Personel TNI AD yang diberikan oleh Komnas HAM, yang diduga mengetahui dan/atau terlibat dalam kegiatan di Kerangkeng Manusia yang ada di rumah Bupati Langkat,” sambung Agus.
Hingga sampai saat ini, Puspomad masih melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara serta Pemerintah Daerah (Pemda) Langkat.
“Koordinasi terus dilakukan dengan Poldasu dan Pemda Langkat maupun aparat terkait lainnya, untuk mencari data/keterangan yang berkaitan dengan Kasus tersebut dan sampai dengan saat ini kegiatan penyelidikan masih berlangsung,” tutupnya.
Keterlibatan TNI-Polri
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, ada sejumlah anggota TNI-Polri yang terlibat dalam kerangkeng kasus kerangkeng eks Bupati Langkat. Dia menyatakan, ada penyiksaan yang dilakukan oknum tersebut.
“Kita mendapatkan keterangan ada beberapa ada beberapa oknum anggota TNI dan Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut,” katanya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/3).
Komnas HAM mengetahui jumlah dan nama anggota TNI-Polri itu, termasuk pangkat dan lain sebagainya. “Terdapat tindakan penyiksaan atau merendahkan martabat oleh oknum-oknum tersebut,” ucapnya.
“Ada salah satu oknum anggota TNI yang juga melakukan kekerasan ini ada anggota TNI dan anggota kepolisian,” tambah Choirul.
Menurutnya, peran anggota kepolisian adalah menyarankan pelaku kriminal untuk menjadi penghuni kerangkeng. Saat di kerangkeng ada pelatihan fisik.
“Jadi oknum yang terlibat dalam proses kerangkeng ini ada oknum TNI dan Kepolisian, jadi kalau dikatakan melatih fisik terus sharing metodologi latihan fisik gantung monyet misalnya setelah itu masuk di sini,” ucapnya.
“Tapi kami juga mendapatkan informasi, disamping saran kalau ini kepolisian ya tapi kalau ada orang melakukan tindakan kriminal terus diminta malah ditaro di kerangkeng,” tutup Choirul. (sumber-Merdeka.com)