Sepi tangkapan ikan akibat cuaca buruk, seorang nelayan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lumapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Zaidin alias Udin (35) beralih jualan daun ganja kering.
Akibat ulahnya, Udin harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Udin diringkus anggota Satreskoba Polres Batu Bara, di rumahnya. Saat penangkapan, tak ada perlawanan dari Udin. Saat ini Udin terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara, untuk kepentingan penyelidikan.
KBO Satreskoba Polres Batu Bara, AKP Yahman mengatakan, tersangka Udin digerebek di rumahnya Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Setelah bukti-bukti akurat, petugas mengepung dan menggerebek tersangka di dalam rumahnya,” katanya dilansir dari sindonews, Jumat (4/3).
Selanjutnya petugas menggeledah rumah tersangka, dan menemukan bungkusan berisi 22 amplop daun ganja kering siap edar yang beratnya mencapai 30,28 gram. Polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan jaringan peredaran ganja ini.