Pelaku pencurian sepeda motor di Pekanbaru, ZA (41) digiring warga ke kantor polisi setelah aksinya gagal.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/3/2022), dimana pelaku melihat 1 unit sepeda motor terparkir di halaman Bank CIMB Niaga Syariah, Jalan Wahid Hasyim, Pekanbaru.
Melihat hal tersebut, pelaku ZA berusaha melakukan pencurian sepeda motor dengan cara membobol setop kontak motor, namun aksinya berhasil digagalkan oleh masyarakat setempat.
“Kita sudah amankan seorang pelaku Curanmor inisial ZA (41), dapat kami sampaikan pelaku sempat melakukan aksinya nanum berhasil digagalkan oleh masyarakat dan langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru,” kata Andrie, mengutip dari Cakaplah. Minggu. (6/3/2022).
Dari keterangan pelaku niatnya mencuri sepeda motor agar bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sejauh ini kita masih terus lakukan pengembangan terkait motif dan sudah berapa kali pelaku ini melakukan tindakan yang sama,”terangnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma nomor polisi BM 5154 TQ warna Hitam beserta BPKB dan STNK sepeda motor.
Atas perbuatannya kini pelaku ZA harus berurusan dengan pihak kepolisian dan harus menjalani hukuman dengan Pasal 363 KUHP atau ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.