News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Mencuri di Rumah Warga, Bocah Dibawah Umur Ditangkap Polsek Tualang

Riko by Riko
6 March 2022
in Crime, News
0
Mencuri di Rumah Warga, Bocah Dibawah Umur Ditangkap Polsek Tualang
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Opsnal Polsek Tualang meringkus seorang bocah inisial A (17) yang merupakan warga Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Pelaku ditangkap karna aksinya melakukan pencurian yang kerap membuat keresahan masyarakat.

Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa didamping Kanit Reskrim, Iptu Adi Susanto membenarkan penangkapan tersebut. Sabtu (5/3/2022).

AKP Alvin menjelaskan, pelaku yang merupakan anak dibawah umur itu diamankan petugas dirumah orang tuanya setelah salah seorang korban bernama Kasmianto (51) warga Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, membuat laporan polisi ke Polsek Tualang.

“Kediaman Kasmianto dimasuki tamu tak diundang tersebut pada minggu (27/2) dini hari. Disana, pelaku berhasil menggondol barang berharga milik kasmianto seperti uang tunai, Perhiasan emas serta uang kontan senilai jutaan rupaih dan tiga unit HP berbagai merk,”kata Kapolsek melansir dari Haluanriau.

Masih kata kapolsek, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, akhirnya pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan dirumah orang tuanya dengan sejumlah barang bukti berupa 2 unit HP merk Oppo dan 1 unit HP merk Realme.

Kepada petugas, pelaku yang merupakan anak dibawah umur tersebut mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian dirumah korban Kasmianto.

Selain itu, dihadapan polisi korban juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan pemberatan di beberapa sekolah di Kecamatan Tualang.

Yang mana tiga sekolah yang disatroni pelaku antara lain SD 005 Tualang, SD IT I’anatuth Thalibin dan TK Negeri Pembina Tualang.

“Ketiga sekolah yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sebelumnya sudah membuat laporan polisi (LP) secara resmi,” sambung Alvin.

Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP junto Pasal 1 ke 3 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

AKP Alvin menjelaskan, kendati demikian upaya diversi bagi korban yang merupakan anak dibawah umur tidak terpenuhi, sebab ancaman hukuman 7 tahun dan pelaku melakukan perbuatan pidana yang sama secara berulang.

Tags: pencurianPolritualang
Previous Post

2 Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar

Next Post

Dampak Perang Rusia dan Ukraina Akan Memicu Kelangkaan Gandum

Next Post

Dampak Perang Rusia dan Ukraina Akan Memicu Kelangkaan Gandum

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?