Tim Opsnal Polsek Tualang meringkus seorang bocah inisial A (17) yang merupakan warga Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Pelaku ditangkap karna aksinya melakukan pencurian yang kerap membuat keresahan masyarakat.
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa didamping Kanit Reskrim, Iptu Adi Susanto membenarkan penangkapan tersebut. Sabtu (5/3/2022).
AKP Alvin menjelaskan, pelaku yang merupakan anak dibawah umur itu diamankan petugas dirumah orang tuanya setelah salah seorang korban bernama Kasmianto (51) warga Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, membuat laporan polisi ke Polsek Tualang.
“Kediaman Kasmianto dimasuki tamu tak diundang tersebut pada minggu (27/2) dini hari. Disana, pelaku berhasil menggondol barang berharga milik kasmianto seperti uang tunai, Perhiasan emas serta uang kontan senilai jutaan rupaih dan tiga unit HP berbagai merk,”kata Kapolsek melansir dari Haluanriau.
Masih kata kapolsek, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, akhirnya pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan dirumah orang tuanya dengan sejumlah barang bukti berupa 2 unit HP merk Oppo dan 1 unit HP merk Realme.
Kepada petugas, pelaku yang merupakan anak dibawah umur tersebut mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian dirumah korban Kasmianto.
Selain itu, dihadapan polisi korban juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan pemberatan di beberapa sekolah di Kecamatan Tualang.
Yang mana tiga sekolah yang disatroni pelaku antara lain SD 005 Tualang, SD IT I’anatuth Thalibin dan TK Negeri Pembina Tualang.
“Ketiga sekolah yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sebelumnya sudah membuat laporan polisi (LP) secara resmi,” sambung Alvin.
Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP junto Pasal 1 ke 3 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
AKP Alvin menjelaskan, kendati demikian upaya diversi bagi korban yang merupakan anak dibawah umur tidak terpenuhi, sebab ancaman hukuman 7 tahun dan pelaku melakukan perbuatan pidana yang sama secara berulang.