News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sedang Bersantai di Rumah, DPO Narkoba diciduk Polres Kampar di Kediamannya

Riko by Riko
6 March 2022
in Crime, News
0
Sedang Bersantai di Rumah, DPO Narkoba diciduk Polres Kampar di Kediamannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba, saat berada dirumah nya di Dusun Mekar Sari Desa Silam Kec. Kuok Kab. Kampar pada kamis sore (03/03/2022) sekira pukul 14.30 Wib.

DPO kasus narkoba yang ditangkap ini adalah HH alias HA warga dusun Mekar Sari Desa Silam Kec.Kuok Kab.Kampar.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening,1 (satu) Buah Kaca Pyrex, 2 ( dua ) buah Timabangan digital, 1 (satu) Buah alat hisap (bong), 4 unit hp
Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis Sore (3/3) saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi, bahwa salah satu DPO Resnarkoba Polres Kampar sedang berada dirumahnya di Dusun Mekar Sari Desa Silam Kec. Kuok Kab. Kampar .

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar segera mendatangi Rumah tersebut dan berhasil mengamankan HH alias HA yang merupakan DPO ini, kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya didampingi aparat desa dan tidak ditemukan barang bukti.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka HH mengakui bahwa 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Sabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan adalah miliknya pada Selasa, (22/2/2022) sekira pukul 15.30 wib di Dusun Mekar Sari Desa Silam Kec. Kuok Kab. Kampar dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”ujarnya.

Tags: Kamparnarkobasabu
Previous Post

Gagal Mencuri, Maling Motor di Pekanbaru Digiring Warga Ke Kantor Polisi

Next Post

2 Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar

Next Post
2 Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar

2 Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?