Yusuf Daiman (58), pria yang mengaku-aku sebagai polisi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kini Yusuf Daiman telah ditahan polisi.
“Sudah jadi tersangka,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan melansir dari Detik, Senin (7/3/2022).
Zulpan memastikan Yusuf Daiman bukan merupakan anggota Polri. Hasil pemeriksaan pelaku tidak bisa menunjukkan bukti sebagai anggota polisi.
Selain itu, Yusuf Daiman dijerat soal kasus penipuan. Pelaku diketahui melakukan penipuan kepada seseorang warga hingga mencapai kerugian Rp 1 miliar.
“(Dijerat pasal) penipuan. Sudah ditahan di Polda Metro,”terang Zulpan.
Yusuf Daiman (58) ditangkap usai mengaku sebagai anggota polisi dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Yusuf ditangkap karena menipu perempuan Rp 1 miliar.
“(Saat ditangkap) pelaku nggak bisa tunjukkan surat-surat tentang jenderalnya dia gitu. Terus ternyata dia itu pelaku penipuan dan ada korbannya,”kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud, Sabtu (5/3).
Kasus ini bermula saat Yusuf hendak mengunjungi sebuah bank di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (4/3). Yusuf diketahui bakal bertemu dengan perempuan inisial I (34) di lokasi tersebut.
Suyud belum membeberkan alasan keduanya bertemu di bank tersebut. Namun, dari keterangan I mengaku telah ditipu hingga Rp 1 miliar oleh pelaku.
“Korbannya bilang ditipu Rp 1 miliar sampai ketemu di bank itu. Kalau menurut korban janjian ketemu di bank itu karena uangnya sudah nyeberang di bapak itu, jadi ketemu di situ,” terang Suyud.
Dari keterangan korban I ini polisi lalu melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku Yusuf di rumahnya di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sejumlah barang bukti berupa atribut seragam polisi berpangkat Komjen ditemukan. Namun, pelaku tidak bisa menunjukkan bukti resmi sebagai anggota polisi.
“Kalau kemarin kita minta tunjukkan kartu identitasnya nggak bisa tunjukkan kalau dia anggota polisi. Tapi ada atributnya dia pakai baju PDU1 pangkatnya lengkap gitu,”kata Suyud.