Seorang anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Bocah perempuan ini masih berusia 12 tahun.
Peristiwa asusila ini, sejatinya terjadi pada Rabu (23/2) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kamar kos di Pangkalan Bun.
Pada saat itu, korban yang berada di panti asuhan dibawa pelaku SN (42) ke kamar kosnya.
“Sesampainya di kamar kos, korban dibujuk dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Kemudian, tersangka membuka baju korban dan celana korban. Sebelum disetubuhi, korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan tersangka,” kata AKBP Bayu Wicaksono dilansir dari sindonews.com, Senin (7/3).
Dikatakan dia, sesudah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi korban uang tunai sebesar Rp5 ribu. Selang beberapa saat, korban lantas melapor kepada orang terdekatnya.
Akibat pelecehan yang dialaminya, korban mengalami trauma dan masih dalam pendampingan Unit VI PPA Satreskrim Polres Kobar.
“Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setempat di Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan,” terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor polisi. Tersangka dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tukasnya.