Seorang siswi SMP di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat menjadi korban rudapaksa seorang pria WS (27).
WS dijemput di rumahnya di Nagari Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan. Aksi penangkapan itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Aipda Saperman.
Pelaku tidak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir menangkapnya. Penangkapan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (05/03/2022). Kapolsek Ranah Pesisir IPTU Andi Yanuardi turun sendiri ke lapangan.
Saperman mengatakan, WS telebih dahulu membujuk dan merayu korban dengan uang untuk memuluskan aksi bejatnya. Kejadian tersebut diketahui berlangsung pada bulan Februari 2022 di sekolah korban.
Korban diketahui saat ini masih duduk di kelas IX SMP. Nahasnya lagi, perbuatan pelaku sampai-sampai mengakibatkan korban hamil.
Kejadian yang dialami korban pertama kali diketahui oleh guru bimbingan konseling (BK) di sekolah. Guru melihat ada perubahan pada kondisi korban.
Orang tua korban yang tidak terima putrinya diperlakukan seperti itu langsung melaporkan pada aparat kepolisian Jum’at 04 Maret 2022.
Tidak menunggu waktu lama Polsek Ranah Pesisir langsung merespons laporan orang tua korban dengan melakukan tindakan penyidikan.
Kasus ini perlu pendalaman lebih lanjut sebab tersangkanya diduga lebih dari satu orang. “Perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Pelaku diduga melanggar Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
Sisi lain, Kapolsek mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya. Sebab, katanya, Anak-anak sangat rentan dengan perlakuan kekerasan dan seksual oleh orang lain. (sumber-Langgam.id)