Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vanessa Khong pacar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Direktur Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyebut agenda pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan pekan ini.
“Pemeriksaan pacar IK (Indra Kenz),”kata Whisnu mmengutip dari iNews, Senin (7/3/2022).
Tak hanya itu, penyidik Bareskrim Polri juga akan memintai keterangan orang tua dari pacar Indra Kenz sebagai saksi.
“Dan orang tua pacar IK juga,”ujar Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.