Jajaran Polres Metro Tangerang, mengankan 27 Pelaku pencuri spesialis roda dua dan penadahnya. Dari para pelaku tersebut, Polisi menyita 52 sepeda motor curian yang terjadi di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan) dan Jakarta Barat.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Komarudin menerangkan, terungkapnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu bermula dari tertangkapnya dua orang pelaku yang berputar – putar di lokasi kejadian ketika akan melakukan pencurian. Selanjutnya, ketika didekati pelaku sempat berusaha menyerang petugas hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.
“Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan di sejumlah TKP Curanmor yang terjdi di wilayah Kota, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan dua kejadian di Jakarta Barat. Total keseluruhan yang dapat kami amankan sejak pengungkapan tanggal 15 Februari kemarin, ada 27 orang pelaku ranmor mulai dari pemetik sampai dengan penadah. Dari sana, kami berhasil mengamankan 52 kendaraan bermotor roda dua,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Komarudin saat jumpa pers, Senin (7/3).
Dari para pelaku, polisi turut menyita sejumlah alat bukti yang digunakan pelaku saat beraksi diantaranya dua set kunci letter T, satu golok, satu senjata api mainan yang dibawa pelaku ketika melancarkan aksinya.
Dengan terungkapnya kasus curanmor itu, dia mempersilakan para korban pencurian pemilik kendaraan untuk mendatangi Mapolrestro Tangerang, dengan membawa bukti sah kepemilikan kendaraannya tersebut.
“Kami persilakan bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk mengambil kendaraannya dengan menyertakan bukti sah kepemilikan kendaraannya,” jelas dia. (sumber-Merdeka.com)