Influencer Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Doni dipanggil sebagai terlapor dalam kasus ini.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Doni mengaku mempercayakan semua proses hukum ke kepolisian.
“Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian, semuanya sidah diproses secara seadil-adilnya,” kata Doni dilansir dari bisnis.com, Selasa (8/3).
Adapun, Doni dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan binary option alias opsi biner aplikasi Quotex.
Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini dituding meraup keuntungan hingga 70 persen dari kekalahan para pemain lain. Binary option yang diiklankan oleh Doni pun masuk pengawasan Satgas SWI.
Penyidik Bappeti mengatakan bahwa Quotex yang ditawarkan oleh Doni Salmanan ilegal dan tidak terdaftar. Melansir dari berbagai sumber, Quotex mulai masuk ke Indonesia pada akhir tahun 2020. Doni Salmanan kemudian ditunjuk sebagai affiliator Quotex hingga hari ini.