Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil menangkap dua orang remaja, YW alias Yoga (19) dan AAP alias Aldi pelaku jambret, yang beraksi di Perumahan UNRI, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka ditangkap setelah adanya laporan ke Mapolsek Tampan, oleh Diana (43) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi korban dari aksi pelaku.
“Untuk kedua pelaku sudah berhasil kami amankan, Minggu (6/3/2022) kemarin, yakni YW dan AAP,”kata Kapolsek Tampan I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim AKP Aspikar, sebagaimana mengutip dari Riauaktual. Senin (7/3/2022).
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Oppo Reno 4F milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
Kedua pelaku melancarkan aksinya pada, Rabu (2/3/2022) lalu. Sore itu sekitar pukul 15.45 WIB korban usai mengantar anaknya les menggunakan sepeda motor dari Jalan Uka, Kecamatan Tuah Madani.
“Handphone korban diletakkan di dasboard sepeda motor sambil membawa ponakan yang berusia 6 tahun. Ketika sampai di Komplek Perumahan UNRI datang dua pelaku dari sebelah kiri korban langsung menarik handphone korban,”terang Aspikar.
Setelah berhasil mengambil handphone korban, pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Korban yang melihat pelaku kabur berusaha mengejanya. Akan tetapi, korban kehilangan jejak.
Tidak terima handphone nya di rampas, korban membuat laporan ke Polsek Tampan dengan kerugian Rp4 juta. Beruntung dalam peristiwa itu terekam CCTV hingga memudahkan polisi menangkap pelaku.
“Berkat laporan korban, tidak sampai 24 jam kita berhasil menangkap pelaku YW. Ditangannya didapatkan handphone,” jelasnya.
Polisi melakukan pengembangan hingga pelaku YW mengaku beraksi bersama AAP. Dari keterangan yang didapat, tim berhasil menangkap AAP di kediamannya Dusun Sialang Indah, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Minggu pagi.
“Untuk motifnya, pelaku AAP membutuhkan uang untuk biaya keberangkatan menemui pacarnya yang sedang ulang tahun di Bengkulu. Untuk kedua pelaku negatif mengkonsumsi narkotika,”pungkasnya.
Kedua pelaku disangkakan pasal 365 atau pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.