Dugaan kasus korupsi Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk Tahun 2011-2021 terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dengan telah memeriksa dua petinggi PT Garuda terkait pengadaan pesawat udara Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
“Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/3).
Kedua saksi yang diperiksa yaitu, R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia (persero) Tbk dan WW selaku PV Strategi and Network Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Mereka diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021,” jelasnya.
Adapun pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas Tersangka AW dan Tersangka SA.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat yang merupakan mantan pegawai PT Garuda.
Kedua tersangka yaitu, Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.
SA adalah anggota tim pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia dan AW adalah anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang tersangka pertama SA ditahan di Kejaksaan Agung Cabang Rutan Salemba, tersangka kedua AW ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejagung, Jakarta Selatan , Kamis (24/2). (sumber-Merdeka.com)