Dugaan tindakan kekerasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang berada di Pakem, Kabupaten Sleman. Tindakan kekerasan ini diduga dilakukan oleh petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta kepada warga binaan.
Pemantau Aktivitas HAM Wahyu Pratama Tamba saat jumpa pers yang digelar secara online pada Senin (7/3) mengatakan ada 8 tindakan yang merendahkan martabat dan 9 tindakan yang berupa kekerasan fisik di Lapas tersebut yang dialami oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Tindakan perlakuan merendahkan martabat WBP antara lain memakan muntahan, meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni, pemotongan jatah makanan, telanjang dan diminta mencabut rumput sembari dicambuk menggunakan selang,” kata Wahyu.
“Disuruh melakukan 3 (tiga) gaya bersetubuh dalam posisi telanjang, penggundulan rambut dalam posisi telanjang, disuruh jongkok dan berguling-guling di aspal dalam keadaan telanjang, memakan buah pepaya busuk dalam kondisi telanjang yang disaksikan sesama WBP, petugas Lapas baik pria maupun wanita,” imbuh Wahyu.
Wahyu menambahkan ditemukan pula adanya tindakan kekerasan yang mengakibatkan rasa sakit, luka dan trauma psikologis pada WBP. Tindakan kekerasan ini berupa pemukulan, pencambukan hingga penamparan.
“Tindakan kekerasan antara lain: pemukulan, pencambukan menggunakan selang, penamparan, ditendang, diinjak, guling-guling, direndam di kolam lele, disiram air garam dan air rinso pada dini hari,” ungkap Wahyu.
Wahtu menerangkan terdapat minimal 13 alat yang digunakan dalam penyiksaan, diantaranya selang, kayu, kabel, buku apel, tangan kosong, sepatu PDL, air garam, air deterjen, pecut sapi, timun, dan sambal cabai, sandal dan barang-barang yang dibawa oleh tahanan baru.
Wahyu mengungkapkan kekerasan tersebut menimbulkan luka-luka pada WBP. Luka-luka ini ditemukan di area punggung, kaki dan tangan.
“Waktu terjadinya penyiksaan terjadi pada malam hari, petugas mendatangi setiap blok di saat warga binaan beristrahat dalam rangka penyisiran ruang blok. Selain itu, penyiksaan di siang hari saat warga binaan pertama kali masuk ke dalam Lapas, pengiriman tahanan ke dalam Lapas rutin dilakukan pada jam kerja (rentang waktu Pukul 11.00 WIB–14.00 WIB),” tutur Wahyu.
Wahyu menambahkan lokasi tindakan penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat, terjadi dihampir seluruh tempat di lingkungan Lapas, terdapat minimal 16 titik tempat antara lain: Branggang (tempat pemeriksaan pertama saat WBP baru masuk Lapas), blok isolasi pada kegiatan mapenaling, lapangan, setiap blok-blok tahanan WBP, aula bimbingan kerja (bimker), kolam ikan lele, ruang P2U dan lorong-lorong blok.
“Konteks tindakan kekerasan yang dilakukan petugas Lapas terhadap warga binaan termasuk yang pertama kali masuk Lapas, untuk menurunkan atau menekan mental WBP,” tegas Wahyu.
(sumber-Merdeka.com)