Polres Kupang Nusa Tenggara Timur berhasil membekuk kawanan pencuri ternak kuda. Sementara penadah atau pembeli ternak curian tersebut masih dicari polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka yang diamankan polisi yakni Maksem Kamlasi (30), Henok Ello (39) dan Melianus Haekase (33). Mereka berasal dari Desa Kali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Ketiganya mencuri tiga ekor ternak kuda milik Daniel Lette alias Deni dan dua ekor kuda tanpa diketahui pemiliknya. Polisi juga mengamankan pelaku lain yakni, Minggus Dethan (51), warga Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Menurut Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, aksi pencurian itu bermula dari adanya tawaran dari Minggus Dethan (51), warga Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang kepada tersangka Maksem Kamlasi.
Minggus Dethan menawarkan kepada Maksem Kamlasi kalau memang dapat barang curian ternak kuda atau sapi, nanti dijual kepada Minggus Dethan.
Tersangka Maksem Kamlasi, Henok Ello dan Melianus Haekase pun mencuri kuda milik korban Daniel Lette. Ketiga tersangka pergi ke padang rumput Daditadalek, Desa Partutan, Kecamatan Sulamu dengan membawa tali nilon dan parang.
Setelah tiba di lokasi kejadian, ketiga tersangka membuat jeretan kuda menggunakan tali nilon. Mereka kemudian mengusir kuda ke jeratan yang dibuat.
Setelah kuda terjerat, ketiga tersangka membuka jeratannya dan membawa tiga ekor kuda milik Daniel Lette yang terkena jeratan tali. Namun saat para tersangka membawa kuda, masih ada dua ekor kuda yang tidak diketahui pemiliknya mengikuti tiga ekor kuda yang ditarik, atau dibawa oleh para tersangka.
Sehingga ketiga tersangka membawa lima ternak kuda hasil curian. Kelima ekor kuda curian ini ditarik hinggs ke belakang rumah tersangka Henok Ello. Kebetulan dibelakang rumah Henok Ello terdapat kali.
Tersangka Henok Ello menelepon orang yang bernana Hanis Dethan (saat ini masih DPO). Hanis Dethan dan rekannya Minggus Dethan pun datang menggunakan mobil truk warna kuning dan bertemu dengan para tersangka di kali tersebut.
Para tersangka bersama Minggus Dethan dan Hanis Dethan bersama-sama mengangkut dan memuat kelima ekor kuda curian tersebut keatas truk.
Selanjutnya tersangka Minggus Dethan dan DPO Hanis Dethan membawa kelima ekor kuda tersebut untuk dijual ke orang lain. Tiga ekor kuda milik korban Daniel Lette dijual kepada orang yang bernama Yeskiel Mboro, sedangkan dua ekor kuda lainnya DPO Hanis Dethan jual ke orang yang belum diketahui identitasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan sudah ditangani Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/171 / N/2021/NTT/ Polres Kupang, yang dilaporkan oleh Daniel Lette.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencurian ternak kuda yang dilakukan oleh para tersangka,” jelas AKBP FX Irwan Arianto, Senin (7/3).
Berdasarkan hasil penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, antara lain Daniel Lette, Petrus Lette, Abia Sakuain, Melkias Dadik, Aris Jons Lette, Yeskiel Mboro, Lando Mboro, Sors Stefanus Pellokila dam Kristian David.
Polisi juga mengamankan barang bukti tiga ekor kuda, tiga lembar surat mutasi ternak, satu unit truk mitsubishi, satu lembar STNK dan satu kunci kontak truk mitsubishi.
Para tersangka diduga melanggar pasal pencurian ternak yakni pasal 363 ke 1 dan ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara.
Menurut FX Irwan Arianto, saat ini penyidik Polres Kupang sudah melengkapi berkas perkara pencurian kuda tersebut dan mengirim berkas perkara ke JPU.
“Penyidik atau penyidik pembantu merampungkan berkas perkara tindak pidana tersebut dan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)