News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Komplotan Pencuri Kuda Diamankan Polres Kupang, Penadah Masih Buron

Almi Fitri by Almi Fitri
8 March 2022
in Crime, News
0
Komplotan Pencuri Kuda Diamankan Polres Kupang, Penadah Masih Buron
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Kupang Nusa Tenggara Timur berhasil membekuk kawanan pencuri ternak kuda. Sementara penadah atau pembeli ternak curian tersebut masih dicari polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka yang diamankan polisi yakni Maksem Kamlasi (30), Henok Ello (39) dan Melianus Haekase (33). Mereka berasal dari Desa Kali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Ketiganya mencuri tiga ekor ternak kuda milik Daniel Lette alias Deni dan dua ekor kuda tanpa diketahui pemiliknya. Polisi juga mengamankan pelaku lain yakni, Minggus Dethan (51), warga Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Menurut Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, aksi pencurian itu bermula dari adanya tawaran dari Minggus Dethan (51), warga Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang kepada tersangka Maksem Kamlasi.

Minggus Dethan menawarkan kepada Maksem Kamlasi kalau memang dapat barang curian ternak kuda atau sapi, nanti dijual kepada Minggus Dethan.

Tersangka Maksem Kamlasi, Henok Ello dan Melianus Haekase pun mencuri kuda milik korban Daniel Lette. Ketiga tersangka pergi ke padang rumput Daditadalek, Desa Partutan, Kecamatan Sulamu dengan membawa tali nilon dan parang.

Setelah tiba di lokasi kejadian, ketiga tersangka membuat jeretan kuda menggunakan tali nilon. Mereka kemudian mengusir kuda ke jeratan yang dibuat.

Setelah kuda terjerat, ketiga tersangka membuka jeratannya dan membawa tiga ekor kuda milik Daniel Lette yang terkena jeratan tali. Namun saat para tersangka membawa kuda, masih ada dua ekor kuda yang tidak diketahui pemiliknya mengikuti tiga ekor kuda yang ditarik, atau dibawa oleh para tersangka.

Sehingga ketiga tersangka membawa lima ternak kuda hasil curian. Kelima ekor kuda curian ini ditarik hinggs ke belakang rumah tersangka Henok Ello. Kebetulan dibelakang rumah Henok Ello terdapat kali.

Tersangka Henok Ello menelepon orang yang bernana Hanis Dethan (saat ini masih DPO). Hanis Dethan dan rekannya Minggus Dethan pun datang menggunakan mobil truk warna kuning dan bertemu dengan para tersangka di kali tersebut.

Para tersangka bersama Minggus Dethan dan Hanis Dethan bersama-sama mengangkut dan memuat kelima ekor kuda curian tersebut keatas truk.

Selanjutnya tersangka Minggus Dethan dan DPO Hanis Dethan membawa kelima ekor kuda tersebut untuk dijual ke orang lain. Tiga ekor kuda milik korban Daniel Lette dijual kepada orang yang bernama Yeskiel Mboro, sedangkan dua ekor kuda lainnya DPO Hanis Dethan jual ke orang yang belum diketahui identitasnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan sudah ditangani Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/171 / N/2021/NTT/ Polres Kupang, yang dilaporkan oleh Daniel Lette.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencurian ternak kuda yang dilakukan oleh para tersangka,” jelas AKBP FX Irwan Arianto, Senin (7/3).

Berdasarkan hasil penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, antara lain Daniel Lette, Petrus Lette, Abia Sakuain, Melkias Dadik, Aris Jons Lette, Yeskiel Mboro, Lando Mboro, Sors Stefanus Pellokila dam Kristian David.

Polisi juga mengamankan barang bukti tiga ekor kuda, tiga lembar surat mutasi ternak, satu unit truk mitsubishi, satu lembar STNK dan satu kunci kontak truk mitsubishi.

Para tersangka diduga melanggar pasal pencurian ternak yakni pasal 363 ke 1 dan ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara.

Menurut FX Irwan Arianto, saat ini penyidik Polres Kupang sudah melengkapi berkas perkara pencurian kuda tersebut dan mengirim berkas perkara ke JPU.

“Penyidik atau penyidik pembantu merampungkan berkas perkara tindak pidana tersebut dan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Komnas HAM Laporkan Benar Adanya Dugaan Kekerasan di Lapas Yogyakarya

Next Post

Begal Ojol, Lima Remaja Ditangkap Polisi

Next Post
Pria 60 Tahun Coba Bunuh Diri Setelah Dilaporkan Rudapaksa Anak Tiri

Begal Ojol, Lima Remaja Ditangkap Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?