Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menangkap ED warga Provinsi Sumatera Barat karena terlibat kasus memalsukan merek pestisida. Dia membeli pestisida murah kemudian mengganti label produksi dengan pestisida merek premium agar bisa dijual dengan harga tinggi.
“Tersangka ini melakukan pemalsuan merek pestisida di wilayah Rejang Lebong. Ada sekitar 300 botol yang telah ia edarkan di Bengkulu,”ujar Direktur Ditresmkrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi melalui Kepala Subdit Indagsi Kompol Novi Ari, mengutip dari Kompas.com, Senin (7/3/2022).
Novi berkata, ED mendapatkan pestisida murah tersebut dari koleganya yang memiliki toko pertanian.
“Karena memiliki kolega toko pertanian, akhirnya (pelaku) menjualkan racun (pestisida) yang sudah diganti merek ini ke toko pertanian di Bengkulu,”sambungnya.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, aksi pemalsuan merek dagang salah satu produk pestisida ini telah dilakukannya sejak November 2021.
Sejak saat itu, dia sudah mendistribusikan pestisida abal-abal ini ke agen atau toko pertanian di kawasan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Menurut Novi, modus tersangka membeli jenis pestisida dengan harga murah kemudian digganti merek atau label produk tersebut dengan merek berkualitas premium.
Dari satu botol pestisida yang telah diganti merek tersebut, ED mendapat untung sekitar Rp15.000 sampai Rp16.000.
“Saya beli racunnya harga Rp40 ribu. Kemudian saya jual kembali dengan harga Rp58 ribu. Untuk menjual harga segitu, saya ganti merek atau label racunnya pak, dengan upah cetak merek atau label 2 ribu,” ujar ED.
Tersangka ED disangkakan pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
“Kita sangkakan pasal 121 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, ancamannya enam tahun,” tegas Novi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan puluhan botol pestisida yang sudah diganti merek berikut label produk sebagai barang bukti.