Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohil berhasil menangkap pengedar sabu berinisial Wa alias Iwan Bengkel, di Jalan Lintas Riau – Sumatera Utara, Balam Km 20 Kepenuhan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Riau, Rabu (2/3/2022) sore.
Pria 41 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan. Sementara dari tangannya disita 3 paket sabu seberat 11,34 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko SH MH, Senin (7/3/2022) menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di Rumah Makan Ani.
“Tersangka kita tangkap dengan teknik penyamaran (undercover buy), petugas berpura menjadi pembeli,”kata Kasat.
Pengungkapan jelas Noki, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi.
Kronologis penangkapan kata mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Pekanbaru ini, menindaklanjuti laporan masyarakat. Sesuai arahan Kapolres Rohil, ia langsung memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Ipda Bonny F Sagala melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian.
Hasilnya, lanjut Noki, saat pengintaian di lapangan tim melihat tersangka datang yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Dengan metode penyamaran anggota Opsnal yang sedang melakukan penyamaran langsung mendekati tersangka dan mengamankan nya,”ujar Noki.
Agar tersangka tidak kabur, anggota langsung merangkul tersangka yang sedang duduk di atas motornya.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka,” jelas Noki.
Selain barang bukti narkoba, turut diamankan uang diduga hasil transaksi sabu sebesar Rp3,2 juta.
Interogasi petugas, Wa mengaku sabu didapat dari rekannya berinisial An, yang berdomisili di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Untuk kebenaran keterangan tersangka, tim di lapangan sedang melakukan pengembangan terhadap orang yang dimaksud,”terang Noki.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkoba diduga sabu berbagai ukuran, satu timbangan digital, beberapa klip bungkus kosong dan satu tas sandang merk Dedalus warna biru hitam.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Noki.