News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Percaya Dukun, ASN di Sumsel Tertipu Rp 250 Juta untuk Jadikan Anak Sipir Penjara

Almi Fitri by Almi Fitri
8 March 2022
in Crime, News
0
Diduga Lakukan Penipuan Korwil Sicepat Ditangkap Polisi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dukun palsu, AR (29) ditangkap Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, atas kasus penipuan dan penggelapan. Korban merugi Rp220 juta lantaran pelaku tak dapat menjadikan anaknya menjadi sipir.

AR diamankan berdasarkan laporan seorang wanita yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) inisial FK (44), warga Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Peristiwa itu berawal pelaku bersama istrinya mendatangi rumah korban, 5 September 2021. Pelaku menjanjikan kepada korban untuk meloloskan anaknya bekerja sebagai sipir di Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan iming-iming yang dapat dipastikan, korban pun percaya. Dia pun menyerahkan uang awal yang diminta pelaku sebesar Rp5 juta untuk membeli alat perdukunan.

Beberapa hari kemudian pelaku datang ke rumah pelapor untuk mengantarkan sebuah kendi yang berisikan tasbih dan pelaku menyuruh korban menanam dan menguburkan kendi tersebut di samping rumahnya. Setelah itu tersangka sering menghubungi korban dan meminta sejumlah uang baik tunai maupun transfer dengan dalih memperlancar tes CPNS anak korban.

Meski uang yang diminta sudah diserahkan dengan total Rp220 juta, anak korban nyatanya tidak lolos menjadi sipir. Korban akhirnya melapor ke polisi karena pelaku tak dapat mengembalikan uang tersebut.

Modus Pelaku
Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka dengan menjanjikan anak korban masuk CPNS melalui doa-doa dan syarat lain. Namun, tersangka yang mengaku sebagai dukun tidak mampu mengabulkan niat korban.

“Tersangka mengaku sebagai dukun, datang ke rumah korban dengan tawaran itu. Anak korban tidak masuk CPNS dan total kerugiannya sebanyak Rp220 juta,” ungkap Mardi, Senin (7/3).

Dari hasil penyelidikan, tersangka diamankan dalam pelariannya di Palembang. Dia mengakui sengaja mengelabuhi korban untuk meraup keuntungan.

Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Barang bukti diamankan sebuah kendi besar, tasbih besar, buku tabungan, dan ATM.

“Kami imbau warga waspada dan hati-hati dengan berbagai modus yang dilakukan pelaku dengan tujuan penipuan atau penggelapan. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi yang lain,” pungkasnya.
(sumber-Merdeka.com)

 

Previous Post

Begal Ojol, Lima Remaja Ditangkap Polisi

Next Post

Diduga Sakit Hati, Istri Bunuh Suami dan Anak Serta Cucu Terluka

Next Post
Beasiswa 23 Mahasiswa Dipotong, Polda Aceh Kejar Pelaku

Diduga Sakit Hati, Istri Bunuh Suami dan Anak Serta Cucu Terluka

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?