Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap menggerebek pesta sabu di salah satu rumah di kawasan Kecamatan Gandus, Palembang. Hasilnya, dua pemakai sabu bersenjata api, Bastian Pranata alias Pran (28) dan Rohman alias Oman (34) ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penggrebekan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan aktivitas pesta narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) di rumah tersangka Bastian.
“Kami mendapatkan informasi adanya pesta narkoba di rumah tersangka Bastian di Jalan Mekar Sari, RT 29, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Palembang. Selanjutnya anggota Reskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak mendatangi rumah tersebut,” ujar Kompol Tri dilansir dari iNews.id, Senin (7/3).
Namun, lanjut Tri, belum sampai di rumah tersangka, anggota melihat tersangka Oman, warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Gandus, Palembang tersebut keluar rumah dan pergi dengan mengendarai sepeda motor.
“Langsung saja dilakukan pengejaran, hingga akhirnya mendatangi rumah tersangka Oman dan melakukan penangkapan serta penggeledahan,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat Reskrim, tersangka Oman diminta membuka tas yang dibawanya dan didapati 2 pucuk senpira.
Satu senpira jenis Revolver ukuran kecil warna hitam dengan amunisi 4 butir peluru yang ada didalam silinder, dan senpira jenis Revolver ukuran sedang warna chrome dengan amunisi 5 butir peluru.
“Tersangka Oman mengaku salah satu senpira itu adalah miliknya dan senpira satu lagi milik tersangka Bastian yang dititipkan kepada dirinya. Kemudian, anggota juga langsung menuju ke rumah Bastian dan melakukan penangkapan,” katanya.
Sementara itu, tersangka Pran mengaku diminta oleh seseorang memperbaiki senpi lalu dititipkan kepada Oman.
“Sudah 10 hari senpira itu dititipkan ke saya minta diperbaiki, lalu aku titip ke Oman minta dijual,” katanya.
Sedangkan tersangka Oman mengaku telah memegang senpi tersebut sudah tiga bulan terakhir.
“Mau saya dijual Rp3 juta belum laku, belum juga aku bayar, ” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.