Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi berdampak buruk bagi banyak sektor.
“Korupsi menurunkan nilai-nilai kemampuan institusi demokrasi, merusak supresmasi hukum, mengurangi kualitas hidup dan berkelanjutan,” kata Laode dalam sebuah webinar side event C20, dikutip dari YouTube Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Selasa (8/3).
Dia mengatakan korupsi juga memperlambat pengembangan ekonomi dan memberikan kontribusi pada instabilitas pemerintah, serta melanggar hak asasi manusia hingga menciptakan kejahatan lain.
“Kalau aparat penegak hukum korupsi, tunggu saja kejahatan lain juga akan muncul,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menambahkan, di Indonesia upaya pemberantasan korupsi yang paling sulit adalah perampasan aset atau recovery asset. Pasalnya, Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang lengkap untuk melakukan perampasan asset.
Menurut Laode, upaya perampasan aset sering menemui jalan buntu lantaran koruptor banyak menanam asetnya di luar negeri di mana antara Indonesia dan negara terkait tidak memiliki kerja sama ekstradisi.
“Ada hukum kerahasiaan bank dan menyulitkan untuk melakukan recovery asset,” ungkapnya.