Sebanyak 13 kasus peredaran narkoba dengan 13 tersangka selama Operasi Bersinar Candi tahun 2022, 9-28 Februari diamakan Polresta Surakarta . Dari pengungkapan kasus tersebut 7 kasus atau tersangka merupakan target operasi (TO) dan 6 kasus atau tersangka lainnya adalah non TO.
Polisi mengamankan sebanyak 16,9 gram sabu, beberapa alat penghisap (bong), klip plastik untuk memecah sabu besar menjadi kecil, pipet dan beberapa alat komunikasi.
“Kita sudah ungkap 13 kasus dengan 13 orang tersangka. Mereka ini berstatus sebagai pengedar dan juga pengguna,” ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers Selasa (8/3).
Mantan Kapolres Karanganyar itu menyampaikan, dari 13 kasus yang berhasil diungkap, ada 3 kasus yang menonjol yakni kasus pemecahan paket sabu. Pemecahan paket sabu tersebut dikenal di kalangan pengedar sebagai paket hemat.
“Yang menonjol di antaranya pemecahan sabu ini. Mereka menyebut sebagai paket hemat,” katanya.
Ade menjelaskan, modus paket hemat tersebut dilakukan oleh pengedar dengan tujuan agar menjangkau lebih banyak pengguna. Rata-rata peredaran terjadi di Solo Raya dan pengguna kebanyakan masyarakat Kota Solo.
“Total keuntungan yang mereka dapat ketika berhasil menjual 10 gram sabu kira-kira sebesar Rp1 juta,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan, atas tindakan tersebut, ke-13 tersangka dijerat dengan primer pasal 104 ayat 1 sub pasal 112 pasal 1 UU no 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup. Atau minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” pungkas Ade.
(sumber-Merdeka.com)