Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos, mengatakan, pemberian asimilasi berdasarkan PermenkumHAM tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam memberikan program asimilasi kepada 987 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama 2 tahun terakhir.
Di mana dari 987 WB, 13 diantaranya mendapatkan asimilasi Pembebasan Bersyarat (PB), dan 95 orang di antaranya mendapatkan pembebasan dengan Cuti Bersyarat (CB).
“Asimilasi ini sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang ada dan mengacu pada Permenkumham,” ujar Yan Patmos.
Yan mengungkapkan, mereka yang mendapatkan program asimilasi didominasi dari kasus pencurian dan beberapa kasus kriminal lain. “Rata-rata kasus pencurian yang belum pernah melanggar tindak perbuatan pidana,” ujarnya.
Sejak program tersebut diberlakukan, menurutnya, sedikit membantu mengurangi jumlah tahanan di Rutan Batam. Rata-rata mereka yang memperoleh PB, CMB, dan CB telah menjalani setengah dari masa hukuman.
“Jadi yang dapat sudah menjalani setengah dari masa tahanan atau sisa tahanan di rumah,” bebernya.
Dia tak menampik bahwa tetap ada para warga binaan yang mendapatkan asimilasi kembali berulah dan membuat pelanggaran tindak pidana.
“Ada, nol koma sekian persenlah yang mengulangi perbuatan kejahatan. Tapi, hak mereka tidak diberikan lagi setelah membuat pelanggaran kembali,” tegas Yan.
PermenkuHAM yang sudah dikeluarkan yakni, PermenkumHAM nomor 10 tahun 2020, PermenkumHaM nomor 32 tahun 2020, permenkumHAM nomor 24 tahun 2021 dan saat ini permenkumHAM nomor 43 tahun 2021 yang dikeluarkan 30 Desember 2021 dan berlaku sampai Juni 2022 yang akan datang.
(sumber-Batamtoday.com)