Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan memberikan hibah 2 unit speed boat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu 9 Maret 2022 di halaman belakang KPPBC TMP C Tembilahan.
Kegiatan hibah ini tentunya merupakan bentuk kedekatan KPPBC TMP C Tembilahan kepada masyarakat sekitar yang mana barang yang dihibahkan berupa 2 unit speed boat kayu bermesin 40 PK dengan nilai perkiraan barang Rp 100 juta.
Hal ini tentunya juga setelah sudah mendapat persetujuan hibah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.
“Speed boat ini akan dihibahkan ke dua desa yaitu Desa Tanjung Pasir dan Desa Kuala Selat. Desa pesisir yang selama ini didiami oleh suku laut asli dari Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu Suku Duanu. Speed boat yang dihibahkan nantinya akan digunakan sebagai ambulans air,” ungkap Kepala BC Tembilahan melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Budi Budiana.
Ditambahkannya, latar belakang hibah tersebut adalah letak geografis yang terdiri dari pulau-pulau kecil di sekitar daerah pesisir sehingga membuat speed boat menjadi transportasi yang dibutuhkan untuk mobilisasi masyarakat sehari-hari, termasuk untuk menjangkau sarana kesehatan.
“Mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi masyarakat pesisir tersebut, KPPBC TMP C Tembilahan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir memberikan hibah berupa ambulans air,” tambahnya.
Dirinya berharap ambulans air ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin serta dirawat sebaik-baiknya untuk penggunaan jangka panjang sehingga membantu masyarakat untuk merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yakni rumah sakit yang terdekat dalam waktu yang singkat.
“Dilengkapi dengan standar peralatan kesehatan, ambulans air ini merupakan bentuk bakti kami terhadap negeri. Tentunya dengan harapan, kapal ini dapat membantu meringankan kehidupan masyarakat Suku Duanu dan masyarakat desa pesisir di Indragiri Hilir,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Keluarga Duanu Riau (IKDR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hasanuddin mewakili 2 desa yang menerima hibah ambulans air mengucapkan terima kasih karena pihaknya yang berada didaerah pesisir sangat membutuhkan transportasi tersebut.
“Beberapa bulan yang lalu saya sempat berdiskusi dengan kepala BC Tembilahan, ada 2 speed boat yang akan dimusnahkan, lalu saya memberikan ide agar itu dijadikan ambulans laut saja, karena masyarakat sangat membutuhkan,” cerita Hasanuddin.
Dirinya melanjutkan, selaku ketua IKDR Kabupaten Indragiri Hilir selalu berinteraksi dengan masyarakat pesisir, sehingga ketika mereka sakit, sangat membutuhkan pelayanan kesehatan.
gigih1
“Semoga dengan adanya bantuan hibah ini bisa membantu masyarakat khususnya di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kuala Selat,” pungkas Hasanuddin yang juga Anggota DPRD Inhil ini.
Sebelumnya diketahui, BC Tembilahan kembali berhasil menegah ratusan batang rokok ilegal dari dua unit speed boat kayu bermesin 40 PK di Perairan Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Kuindra Kabupaten Inhil, Senin 18 Oktober 2021 lalu.
Kedua speed boat tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa awak atau supir sehingga untuk mengetahui jumlah rokok yang ada maka barang bukti diangkut ke Kantor Bea dan Cukai Tembilahan.
gigih2
Sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka tegahan berupa Dua unit Speed Boat tersebut dinyatakan sebagai Barang Dikuasai Negara.
Karena adanya permintaan dari masyarakat, sehingga setelah diurus status kepemilikannya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara untuk dihibahkan melalui tata cara pengelolaan yang sudah diatur, Kedua unit Speed Boat tersebut dirombak menjadi Ambulans air dan dihibahkan kepada Pemkab Inhil untuk diserahkan kepada masyarakat.