Tim Opsnal Polsek Bukit Raya di back up Jatanras Polda Riau berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku adalah RMP alias Reski (21). Ia berhasil diamankan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Sabtu (5/3/2022) kemarin.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Acara Feri menjelaskan aksi pencurian itu terjadi di Jalan Inpres, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (7/1/2022) lalu.
Dimana seorang saksi P yang merupakan rekan korban melihat sepeda motor milik korban RA dibawa oleh pelaku.
“Melihat kejadian itu saksi langsung kebelakang menemui korban dan menyampaikan bahwa sepeda motornya dibawa orang lain. Karena korban merasa tidak ada meminjamkan sepeda motor kepada siapapun, selanjutnya korban dan saksi langsung melihat rekaman CCTV,”katanya melansir dari Riauaktual. Rabu (9/3/2022) pagi.
Dari hasil rekaman CCTV, korban melihat sepeda motor miliknya dibawa orang tidak dikenalnya. Merasa dirugikan, korban mendatangi Polsek Bukit Raya untuk melapor.
Menindaklanjuti laporan dan berbekal petunjuk rekaman CCTV, Tim Gabungan Jatanras Polda Riau dan Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan sampai salah satu pelaku dapat diketahui keberadaannya.
Tidak ingin kehilangan buruannya, Tim Opsnal Gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RMP di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya R (28) yang masih DPO. Pelaku ini tinggal di Jalan Inpres Pekanbaru,” sambungnya.
Selain pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BM 4789 XQ, 1 lembar BPKB sepeda motor merk Honda Vario warna cokelat BM 4839 AAC, 1 STNK sepeda motor merek Honda Vario BM 4839 AAC.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.