Seorang pria berinisial Ab alias Ori (38) diringkus oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan, Pekanbaru, atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga.
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pencurian tersebut terjadi di rumah orangtua korban di Jalan Kampung Dalam, Pekanbaru pada Senin (14/2/2022) lalu.
“Kejadian terjadi di rumah korban bernama Priozer. Saat itu korban mengecek rumah peninggalan dari orang tuanya (tidak ada penghuni). Setibanya di tempat tersebut korban melihat kondisi atap rumah berupa seng sebanyak kurang lebih 6 kodi dan bahan bangunan lainnya berupa papan dan kayu tidak ada,”kata Arry mengutip dari Cakaplah, Rabu (9/3/2022).
Setelah mendapatkan informasi dari saksi, bahwa yang mengambil serta membongkar atap seng dan kayu rumah adalah Ori, yang merupakan adik sepupu korban.
“Bahan bangunan tersebut diangkut menggunakan mobil pickup, pelaku melakukan aksinya dibantu oleh temannya,” terangnya.
Melihat kejadian tersebut korban tidak senang dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Senapelan Pekanbaru. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesas Rp14 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku Ori di Kampung Dalam pada Jumat (4/3/2022).
“Barangnya dijual pelaku ke pengepul barang bekas dengan harga Rp1,8 juta. Motifnya, bahwa pelaku ini terdesak untuk kebutuhan hidupnya,” ujarnya.
“Dalam aksinya dibantu rekan, namun rekannya ditahanan dengan perkara lain,”pungkasnya.