Polisi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Riau untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Dalam kasus ini, dua orang tertangkap dan seorang gadis cantik diselamatkan.
Korban yakni berinisial TM (17) warga Kota Cilegon, Banten. Pengungkapan kasus ini setelah orang tua korban melapor ke Polres Cilegon atas dugaan penculikan terhadap anaknya.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, kronologi bermula saat korban ditawarkan bekerja di sebuah butik yang berlokasi di Serang oleh kedua pelaku yang dikenalnya melalui media sosial. Namun korban justru dijadikan PSK di Pekanbaru, Riau.
“Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang pelaku ditangkap di lokasi berbeda dan satu korban warga Cilegon diselamatkan,”ujar Kapolres melansir dari iNews. Rabu (9/3/2022).
Identitas kedua pelaku yakni berinisial HF (24) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan NM (39) warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
“Kedua pelaku awalnya meminta izin kepada ibu korban membawa anaknya ke Serang untuk bekerja. Waktu itu disampaikan bekerja di sebuah butik,” kata Sigit.
Setelah meminta izin, korban berangkat menggunakan mobil ditemani pelaku NM. Namun bukannya ke Serang, korban malah dibawa ke Pekanbaru untuk dipekerjakan sebagai PSK.
“Setelah diselidiki, kasus ini ternyata masuk kategori tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kapolres.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon kemudian menjemput korban di sebuah warung makan di Pekanbaru, Riau
“Warung makan di kawasan permukiman tersebut merupakan tempat lokalisasi yang ada di daerah Beringin Pekanbaru,”ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku HF dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara, pelaku NM disangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.