Masyarkat mengadu PT Semen Padang disebut tak bayarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat Nagari Pauh V, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Menurut Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Budi Syahrial, perbuatan tak mengindahkan penyaluran CSR itu merupakan perbuatan melawan hukum, karena PT Semen Padang dinilai telah melanggar perjanjian yang sudah terjalin selama 20 tahun dengan masyarakat Nagari Pauh V.
Masyarakat Nagari Pauh V Mengadu ke DPRD Padang
Selama ini, kata Budi, penyaluran dana CSR dari pengelolaan limbah besi dan kertas PT Semen Padang sudah bergantian oleh Kecamatan Lubuk Kilangan dan Pauh.
“Lalu, sekarang seluruh syarat administrasi sudah dipenuhi, kenapa tidak dihormati juga perjanjian yang sudah berjalan dan menjadi kebiasaan selama 20 tahun ini,” ujar Budi usai ditemui pemuka masyarakat Nagari Pauh V, Senin (7/3/2022).
Budi menjelaskan, jika persolan CSR itu masih tidak ditanggapi PT Semen Padang, dikhwatirkan akan terjadi gesekan di tengah masyarkat kenagarian Pauh V.
“Kita kemungkinan akan mencoba mengundang beberapa pihak, termasuk aparat kemanan, apabila tidak dihormati, kita khawatir kalau terjadi hal-hal beriak di Kenagarian Pauh,” ungkapnya.
Menurut Budi, juga keterlibatan aparat keamanan dalam persoalan tersebut, agar tidak terjadi tindakan represif oleh aparat ketika terjadi gesekan.
“Riak di Pauh ini ada sebab akibatnya, nanti jangan melihat masyarakat bikin rusuh. Tapi tidak melihat apa sebenarnya penyebab beriak seperti itu,” jelasnya.
Walaupun perjanjian antara pihak nagari dan PT. Semen Padang tidak menggunakan akta notaris, sebut Budi, jatuhnya ke perbuatan melwan hukum.
“Kalau ada akta notaris, itu jatuhnya ke wanprestasi. Kalau tidak ada akta notaris, maka itu jadi perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Budi berharap penyelesaian masalah CSR itu dapat dilakukan secara baik-baik. “Karena selama ini PT Semen Padang sudah menikmati sumber daya alam yang ada di Kenagarian Pauh V, lalu sekarang kok terjadi perubahan, ada apa dengan Semen Padang? Itu yang akan kita minta penjelasan,” katanya.
Sementara itu, saat dikonformasi terkait CSR yang disebut masyarakat belum dibayarkan PT Semen Padang itu, Kepala Biro CSR Semen Padang tak menanggapi permintaan wawancara Langgam.id.
Langgam.id sudah berupaya selama dua hari, sejak Senin (7/3/2022) sampai hari ini, Selasa (8/3/2022) untuk konfirmasi persoalan tersebut. Via WhatsApp, tidak direspons sama sekali, hanya centang dua. Lalu, via telepon, juga tak direspons.
Bahkan, Langgam.id juga sudah berupaya mendatangi kantor CSR PT Semen Padang di Indaruang, melalui respsionis, Kepala Biro CSR disebut sedang sakit, dan diarahkan ke Bagian Humas.
Namun, sampai di Bagian Humas, Langgam.id diminta kembali untuk konfirmasi ke CSR, karena Bagian Humas mengaku tak berwewenang. “Kalau urusan CSR dan masyarakat sekitar, memang tupoksinya di Kabiro CSR, bukan di humas,” ujar seorang petugas di Bagian Humas PT Semen Padang kepada langgam.id, Selasa (8/3/2022). (sumber-Langgam.id)