News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tak Kuat Menahan nafsu! Pria Paruh Baya di Deliserdang Tega Setubuhi Anak Kandungnya hingga 15 Kali

Riko by Riko
9 March 2022
in Crime, News
0
Tak Kuat Menahan nafsu! Pria Paruh Baya di Deliserdang Tega Setubuhi Anak Kandungnya hingga 15 Kali
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sungguh bejat seorang pria paruh bayah di Deliserdang , Sumatera Utara, karena tak kuat menahan nafsu, dia tega menyetubuhi anak kandungnya . Saking bejatnya, persetubuhan itu dilakukan hingga 25 kali kepada darah dagingnya sejak masuk duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial S (53), warga Tanjung Morawa, Deliserdang itu telah mencabuli putri kandungnya sejak tahun 2017 lalu.

Pelaku bahkan kerap berlaku kasar jika korban menolak memuaskan nafsu bejatnya. Korban yang merupakan anak keenam dari enam bersaudara itu juga pernah dicekik karena menolak. Peristiwa pemerkosaan itu pertama kali terungkap pada Februari 2022 lalu.

Saat itu ibu korban berinisial H, dipanggil ke kantor desa lantaran korban yang kabur dari rumah. Di kantor desa, korban membuat pengakuan yang mengejutkan sang ibu, yakni dia telah berulang kali disetubuhi ayahnya sendiri di rumah mereka. Atas pengakuan korban, ibunya pun membuat laporan polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengaku, saat ini pelaku sudah ditahan setelah sebelumnya menyerahkan diri. “Awalnya pelaku melarikan diri. Namun hari Minggu, (6/3/2022), dia menyerahkan diri ke kantor Polisi dengan didampingi anak lelakinya. Sekarang yang bersangkutan masih kita periksa,”ujarnya melansir dari iNews.

Dari pemeriksaan sementara, kata Kadek, korban sampai hati memperkosa putri kandungnya sendiri karena tak mampu mengendalikan hawa nafsunya. Atas perbuatannya itu, pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, Pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,”tandasnya.

Tags: ayah perkosa anakDeli SerdangPolri
Previous Post

Satpol PP Padang akn Tertibkan PKL di Pantai Cimpago karena Langar Perda

Next Post

Tak Bayarkan CSR, DPRD: PT Semen Padang Langar Hukum

Next Post

Tak Bayarkan CSR, DPRD: PT Semen Padang Langar Hukum

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?