Bareskrim Polri merilis kerugian sementara yang dialami para korban kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option, Binomo. Dalam kasus ini Polisi telah menetapkan Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dari total 14 korban yang sudah didata, tercatat kerugian mereka adalah sebanyak Rp25 miliar.
“Update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban (Indra Kenz), yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dilansir dari liputan6.com, Rabu (9/3).
Gatot menambahkan, total saksi diperiksa adalah 19 orang. Mereka terdiri dari dua orang ahli dan 17 dari masyarakat. Hasilnya, melalui bukti kuat yang cukup, Polri pun telah melakukan sita terhadap barang-barang milik tersangka.
“Proses penyitaan, hingga hari ini penyidik telah mengamankan diantaranya sejumlah bukti transfer, rekap deposit, penarikan uang di Binomo, print out legalisir akun youtube tersangka, satu unit Mobil Tesla, juga satu unit ponsel,” rinci Gatot.
Dalam kasus ini, Indra dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Atas pasal berpapis yang disangkakan, Indra pun terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.