News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Bareskrim Blokir Rekening dan Lacak Aset Doni Salmanan

Rizka by Rizka
9 March 2022
in Crime, News
0
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Bareskrim Blokir Rekening dan Lacak Aset Doni Salmanan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menambah satu tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi, yakni Doni Salmanan.

Kini Bareskrim Polri memblokir rekening milik Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan, pemblokiran dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sudah (ada rekening diblokir),” kata Reinhard dilansir dari kompas.com, Selasa (8/3) malam.

Namun, Reinhard belum bisa menginformasikan berapa jumlah rekening dan nilai uang yang diblokir tersebut.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, polisi akan melacak aset Doni. Pelacakan aset akan dilakukan untuk mengetahui aliran dana dan nantinya menyita aset yang terkait dengan kasus penipuan via aplikasi Qoutex itu.

“Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini, tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan,” ujar dia.

Laporan terhadap Doni dibuat oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tags: Doni SalmananPenipuan Berkedok Investasitersangka
Previous Post

Bergurau dengan Siswa karena Sebotol Acar, Guru Ini Hadapi Tuntutan Pidana

Next Post

Jenazah Bayi Baru Lahir Ditemukan Terbungkus Tas di Pinggir Jalan

Next Post
Jenazah Bayi Baru Lahir Ditemukan Terbungkus Tas di Pinggir Jalan

Jenazah Bayi Baru Lahir Ditemukan Terbungkus Tas di Pinggir Jalan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?