Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap 3 pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 25 paket siap edar.
Penangkapan ini pada Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Sisingamangaraja RT 001 RW 006 Kel Bangkinang Kec Bangkinang Kota Kab Kampar.
Dengan tersangka HF alias D (55) warga Sisisngamangaraja, Kecamatan Bangkinang Kota. HD alias H (35) warga Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang. Dan MI alias R (35) warga Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Awal peristiwa penangkapan ini saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di kota Bangkinag Kab. Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki HD dan dilakukan penggeledahan akan tetapi tidak menemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 sekira jam 20.00 Wib, pelaku ada mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada HF di wilayah Bangkinang atas perintah MI.
Tidak mengambil waktu lama, Tim Satresnarkoba Polres Kampar melakukan Penangkapan terhadap HF di rumahnya beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.
Tim langsung melakukan penggeledahan yang didampingi aparat Kelurahan Setempat ditemukanlah 25 (dua puluh lima) Paket diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam kotak minyak rambut.
Selanjutnya di lakukan pengembangan dan penyelidikan lagi terhadap MI dan berhasil diamankan di Parkiran Mall Pekanbaru Jln Jend Sudirman Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru dan dilakukan penggeledahan badan tetapi tidak menemukan barang bukti Narkotika. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan ini Barang bukti berhasil diamanakan berupa 25 (dua puluh lima) Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 5.09 Gram), satu ball Plastik bening, dua buah bong, satu unit timbangan elektronik, satu buah kotak Pomade, satu Unit Handphone Merk Nokia warna biru & Simcard dan lain-lain.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melakui Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar membenarkan penangkapan terhadap 3 pelaku diduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu.
“Ketiganya dalam penyelidikan lebih lanjut, untuk barang bukti ikut kita amankan. Dan para pelaku di sangka kan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,”terang kasat.