Dekan non aktif FISIP Universitas Riau (UNRI) kembali disidang di Pn Pekanbaru. Tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi meringankan. Keduanya merupakan ahli pidana dan ahli bahasa dari Universitas Islam Riau (UIR).
Penasihat Hukum Dodi Fernando usai persidangan yang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/3/2022), mengatakan, agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi yang meringankan bagi Syafri Harto.
Kedua saksi ini adalah ahli pidana dan ahli bahasa.
“Ahli bahasa dari FKIP Bahasa UIR Sudirman. Kemudian, ahli pidana Zulkarnain yang juga dari UIR,” ujarnya.
Berdasarkan ahli pidana dan dihubungkan dengan keterangan korban (LA) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak terjadi ancaman kekerasan dan bujuk rayu.
Jadi, pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa Syafri Harto jelas tidak terpenuhi.
Peristiwa itu juga tak terjadi di depan orang yang bekerja di tempat kejadian (dalam dakwaan subsider). Dalam kasus ini, peristiwa itu tidak ada yang melihat.
Yang jelas, dari tiga pasal yang didakwakan kepada Syafri Harto, tidak ada unsur yang terpenuhi.
“Dari ahli bahasa yang didatangkan, kami memperlihatkan screenshot percakapan antara korban dengan Syafri Harto. Disebutkan ahli bahwa tidak ada kalimat yang mengarah ke perbuatan cabul, asusila, atau yang mengundang hawa nafsu,” jelas Dodi.
Pada agenda persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menghadirkan ahli. Usai pemeriksaan ahli dari kedua belah pihak, maka agenda persidangan berikutnya pemeriksaan terdakwa Syafri Harto pada 10 Maret.
Untuk diketahui, Syahri Harto tersandung kasus asusila setelah video “curhat” korbannya, seorang mahasiswi FISIP UNRI, viral di media sosial akhir tahun lalu. Akibatnya, Syafri Harto harus berhadapan dengan hukum. (surya)