News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dosen Terdakwa Pelecehan Mahasiswa UIR di Pekanbaru Hadirkan Dua Saksi Meringankan

Almi Fitri by Almi Fitri
10 March 2022
in Crime, News
0
Dosen Terdakwa Pelecehan Mahasiswa UIR di Pekanbaru Hadirkan Dua Saksi Meringankan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dekan non aktif FISIP Universitas Riau (UNRI) kembali disidang di Pn Pekanbaru. Tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi meringankan. Keduanya merupakan ahli pidana dan ahli bahasa dari Universitas Islam Riau (UIR).

 

Penasihat Hukum Dodi Fernando usai persidangan yang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/3/2022), mengatakan, agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi yang meringankan bagi Syafri Harto.

Kedua saksi ini adalah ahli pidana dan ahli bahasa.

“Ahli bahasa dari FKIP Bahasa UIR Sudirman. Kemudian, ahli pidana Zulkarnain yang juga dari UIR,” ujarnya.

Berdasarkan ahli pidana dan dihubungkan dengan keterangan korban (LA) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak terjadi ancaman kekerasan dan bujuk rayu.
Jadi, pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa Syafri Harto jelas tidak terpenuhi.

Peristiwa itu juga tak terjadi di depan orang yang bekerja di tempat kejadian (dalam dakwaan subsider). Dalam kasus ini, peristiwa itu tidak ada yang melihat.

Yang jelas, dari tiga pasal yang didakwakan kepada Syafri Harto, tidak ada unsur yang terpenuhi.

“Dari ahli bahasa yang didatangkan, kami memperlihatkan screenshot percakapan antara korban dengan Syafri Harto. Disebutkan ahli bahwa tidak ada kalimat yang mengarah ke perbuatan cabul, asusila, atau yang mengundang hawa nafsu,” jelas Dodi.

 

Pada agenda persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menghadirkan ahli. Usai pemeriksaan ahli dari kedua belah pihak, maka agenda persidangan berikutnya pemeriksaan terdakwa Syafri Harto pada 10 Maret.

Untuk diketahui, Syahri Harto tersandung kasus asusila setelah video “curhat” korbannya, seorang mahasiswi FISIP UNRI, viral di media sosial akhir tahun lalu. Akibatnya, Syafri Harto harus berhadapan dengan hukum. (surya)

Previous Post

Mahasiswi UIN Suska yang Bercumbu saat Kuliah Online Resmi Diberhentikan

Next Post

Gara-gara Tak Mau Bayar Kontrakan, Buruh Pasir Tewas Dicekik Teman

Next Post

Gara-gara Tak Mau Bayar Kontrakan, Buruh Pasir Tewas Dicekik Teman

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?