Sebelumnya juga pernah meringkus di balik jeruji besi. Dua buron pelaku begal kembali dijebloskan ke penjara setelah ditembak petugas. pelaku begal yang merampas sepeda motor siswi SMA.
Kedua pelaku adalah RK (22) dan UD (22) yang mengalami luka tembak di kaki kanan dan paha kiri karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. Seorang temannya, HR (39) lebih dulu ditangkap polisi dan sedang menjalani proses hukum.
Begal itu terjadi saat korban membonceng temannya menggunakan motor Honda Beat Streat nomor polisi F 6582 TAA menuju kebun kakeknya yang berada di ujung kampungnya di Desa Betung, Kecamatan Semendawai Barat, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Minggu (30/1) siang.
Ketika hendak memarkirkan motor di pinggir jalan, korban didatangi tiga pelaku dengan modus bertanya alamat. Merasa tak nyaman, korban menyalakan motornya untuk pergi.
Sial, usahanya kalah cepat karena salah satu pelaku keburu mencabut pisau dan menodongkannya. Korban dan temannya turun dari motor yang membuat pelaku leluasa membawanya kabur.
Tak lama kemudian, datang teman korban dan langsung menghubungi kenalannya di kampung lain untuk memburu pelaku. Selang satu jam, salah satu pelaku, HR, diamankan warga di Desa Suka Negeri, Kecamatan Cempaka.
Mengetahui baru saja berbuat kejahatan, massa menghajar pelaku hingga nyaris tewas. Setelah mendapat perawatan medis, pelaku dibawa ke kantor polisi, sementara RK dan UD kabur.
Kapolsek Cempaka AKP Budhi Santosa Edi mengungkapkan, tersangka RK dan UD ditangkap di tempat berbeda. Tersangka RK diamankan di rumahnya di Desa Sukanegeri, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur. Kemudian, polisi mengamankan tersangka UD yang tinggal tak jauh dari RK dan juga ditembak karena melawan.
“Dua tersangka kami tembak di bagian kaki karena melawan dan melarikan diri saat ditangkap. Keduanya terlibat dalam aksi begal siswi SMA,” ungkap Budhi, Rabu (9/3).
Dari pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Mereka kerap beraksi di wilayah OKU Timur dan masuk dalam daftar pencarian orang.
“Mereka ini residivis dan dikenal begal sadis, ada beberapa laporan yang masuk yang melibatkan keduanya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam paling lama 9 tahun penjara. Barang bukti disita dua motor korban dan kendaraan yang dibawa saat beraksi.
(sumber-Merdeka.com)