Dua orang terduga pelaku kasus perdagangan orang berkedok Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung. Diringkus Direktorat Reserse Krimimal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung. Keduanya yakni atas nama inisial SPA (48) yang merupakan ASN diwilayah Lampung Tengah dan LW (31).
Dir Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, keduanya diamankan setelah diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap sembilan orang warga Lampung.
“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/ A/ 180/ II/ SPKT Polda Lampung, tanggal 9 Februari 2022,” kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat pada 2 Februari 2022, Satgas TPPO Dit Reskrimum Polda Lampung sukse menyelamatkan sembilan orang korban yang direkrut dan ditampung di mess PT. Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo Jawa Timur. “Kita tetapkan dua orang tersangka,” jelasnya.
Saat mengamankan terduga pelaku, sejumlah barang bukti telah disita seperti sembilan paspor milik korban, lima tiket bus tujuan Ponorogi, Jawa Timur, satu bundel dokumen perizinan milik PT. Bhakti Persada Jaya, enam bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura.
Tujuh bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban dan dua bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, serta satu lembar dokumen surat tugas diri milik tersangka SPA.
Dalam hal ini, keduanya bakal dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.
Sebelumnya, sebanyak sembilan orang warga Lampung akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART) dengan diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860. (sumber-Merdeka.com)