Seorang buruh pasir, Muhammad Dwi Nur Alfandi (18) tewas di tangan teman satu kontrakannya Muhammad Kasim (28), di Kelurahan Kampung Lama RT 06, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (8/3/2022) malam.
Hal ini terjadi diduga korban tak mau membayar uang kontrakan yang diminta pelaku. Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pembunuhan tersebut.
“Benar, bahwa korban tersebut dibunuh. Dan, hubungan pelaku dengan korban yaitu merupakan teman kerja buruh pasir. Sementara Pelaku sudah berhasil diamankan Tim Predator Polsek Samboja, pada Selasa (8/3) malam ,” kata AKP Adyama Baruna, melansir dari iNews. Rabu (9/3/2022).
Saat dimintai keterangan, awalnya pelaku tidak mau mengaku. Namun, tidak lama kemudian, pelaku tersebut terlihat panik dengan gerak-geriknya yang mencurigakan.
“Ketika pelaku panik, pihak kami bertanya kembali, dan akhirnya pelaku pun mengakui serta membenarkan bahwa dirinya yang telah membunuh korban,”ujarnya.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (3/3/2022) lalu karena korban tidak mau membayar kontrakan yang disewa bersama. “Korban dan pelaku ini satu kontrakan. Keduanya sepakat akan membayar setengah-setengah. Akan tetapi ketika waktunya membayar kontrakan, si korban tidak mau bayar setengahnya,” jelasnya.
Kemudian pelaku pun merasa kesal dan langsung marah. Lalu pelaku menghajar korban di sebuah tempat yang mereka tinggali. Pelaku menindih bagian dada korban menggunakan lutut serta mencekik lehernya.
“Dari hasil autopsi, tadi telah ditemukan bagian tameng tulang dada korban patah. Itu disebabkan dari tekanan lutut pelaku. Selain itu di bagian leher juga terdapat bekas seperti cekikan,”bebernya.
Setelah menghabisi nyawa rekannya, pelaku langsung meninggalkan tubuh korban di dalam kontrakan yang terkunci. Pada akhirnya, Selasa (8/3/2022), tubuh korban ditemukan membusuk di dalam kontrakan oleh warga sekitar.
“Jadi ada warga sekitar yang mencium bau busuk dari arah kontrakan itu, dan ketika warga itu mencoba melihat dari jendela, warga tersebut menemukan korban dalam kondisi meninggal dengan keadaam tertutup tikar,”tuturnya.
Warga pun melaporkan temuan tersebut kepada polisi. Selanjutnya jasad dievakuasi ke Rumah Sakit Abadi untuk mencari tahu penyebab kematian korban tersebut.
“Ternyata saat diselediki, ada kejanggalan dalam kematian korban. Sebab, pemilik kontrakan tersebut menjelaskan bahwa korban tidak tinggal sendirian, melainkan berdua dengan temannya,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, akhirnya Tim Predator melakukan pencarian pelaku yang diduga membunuh Dwi. Kemudian kurang lebih 1×24 jam, pihaknya berhasil meringkus kasus pembunuhan tersebut.
“Jasad korban sudah dikebumikan oleh pihak keluarga. Sedangkan pelaku sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka,”tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu lembar sarung, satu tikar, satu jaket dan satu celana jeans. “Pelaku akan dikenakan Pasal 76C jo 80 ayat 3 UU No.35 tahun 2014 perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 338 KUHP,”tutupnya.