Pengadilan Negeri (PN) Siak menggelar sidang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pemerkosaan dan pembunuhan dengan terdakwa Riki Afriandi, selasa (8/3). Terdakwa Riki melakukan pembunuhan seorang gadis yang merupakan tenaga honorer di Samsat Perawang.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Christo Sitorus dan dua orang hakim anggota Mega dan Rina, sementara Kejaksaan Negeri Siak menunjuk Senopati sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senopati menyampikan kepada haluanriau.co, terdakwa Riki Afriandi didakwa dengan pidana Premier, pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 1 dan pasal 286 KUHP, Subsidiair pasal 339 KUHP dan Pasal 286 KUHP.
Masih kata Seno sapaan Kasipidum Kejari Siak itu, kejadian tindak pidana yang dilakukan terdakwa Riki Afriandi terjadi pada Jumat (15/10/2021) yang lalu.
“Yang mana TKP nya berada di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupten Siak, dengan korban atas nama Novi Yunalisa,”kata Seno melansir dari Haluanriau.
“Terdakwa Riki Afriandi, dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan, pencurian yang berujung pembunuhan dengan sebilah pisau atas korban Novi Yunalisa,” kata dia lagi.
“Atas kejadian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Riki Afriandi dengan ancaman seumur hidup,”pungkas Senopati.