News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polisi Bantu Nikahkan Pasangan Janda dan Duda yang Tertangkap Edarkan Sabu-sabu

Rizka by Rizka
10 March 2022
in Crime, News
0
Polisi Bantu Nikahkan Pasangan Janda dan Duda yang Tertangkap Edarkan Sabu-sabu
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sepasang kekasih edarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

Pria berinsial YS (27) merupakanwarga Dukuh Geneng, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto. Sementara itu, SNCD (25) merupakan warga Kampung Sewu, Jebres, Surakarta. Mereka berstatus duda dan janda.

SNCD mengaku hanya mengikuti pacarnya mengedarkan sabu-sabu dan mendapat jatah upah Rp 50 ribu. “Cuma ikut pacar saya, dahulu juga pernah pakai,” katanya, seperti dikutip dari JPNN Jateng, Rabu (9/3).

Menurut keterangan SNCD, barang haram tersebut mereka dapatkan dari temannya yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap.

Barang tersebut dikirim ke sebuah tempat, tidak jauh dari rumahnya di daerah Jurug, Surakarta. SNCD sudah menjalin hubungan dengan YS selama empat tahun. Baru satu bulan terakhir diajak transaksi sabu-sabu.

Keduapasangan kekasih tersebut lantas mendapatkan tawaran dari Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan untuk melangsungkan ijab kabul.

Kapolres menyerahkan keputusan penuh kepada YS dan SNCD. “Kalau mau, kami kembalikan ke lapas karena kewenangan berada di sana. Apakah diizinkan melangsungkan pernikahan atau tidak,” kata Kapolres.

AKBP Wahyu mengatakan, kedua tersangka ditangkap berkat informasi yang diterima jajarannya pada Sabtu (19/2).

Informasi tersebut merupakan pengaduan bahwa di rumah YS sering digunakan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu.

Dari informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah itu dan menangkap YS dan SNCD.

Selain menangkap sepasang kekasih itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 3,82 gram sabu-sabu.

Kedua tersangka pun terancam hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp1 miliar.

Tags: edarkan narkotikasabu-sabuSepasang Kekasih
Previous Post

Kiai di Indramayu Jadi Korban Pembacokan saat Wirid di Musala, Istri dan Keponakannya Ikut Dianiaya

Next Post

Oknum Guru Sekolah Negeri di Purbalingga Ditangkap karena Cabuli 7 Muridnya

Next Post
Oknum Guru Sekolah Negeri di Purbalingga Ditangkap karena Cabuli 7 Muridnya

Oknum Guru Sekolah Negeri di Purbalingga Ditangkap karena Cabuli 7 Muridnya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?