News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Bawa Kabur Motor Pinjaman, Roni Ditangkap Polisi

Riko by Riko
11 March 2022
in Crime, News
0
Pelaku Pencurian 26 Unit Handphone Toko Fajar Store Ditangkap Opsnal Batman Jembalang di Sumbar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Roni Iskandar ditangkap Tim Resmob Jembalang Polresta di Jalan HR Subrantas Kecamatan Tampan, Pekanbaru usai membawa kabur motor pinjaman.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan dikonformasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menceritakan kronologi kejadian penggelapan kendaraan roda dua tersebut.

Sepeda Motor jenis Honda Scopy BM 3483 JX milik Arya Widra dipinjam tantenya inisial ER. Usai dipinjam tantenya, motor ini dipinjamkan lagi kepada Roni Iskandar dengan alasan untuk mengantarkan adiknya ke kos.

“Setelah ditunggu-tunggu, motor yang dipinjam Roni tidak kembali. Arya juga sudah berusaha untuk menghubungi Roni namun tidak ada jawaban,” ujar Kompol Andrie, melansir dari Riauonline. Jumat, 11 Maret 2022.

Kasat Reskrim juga mengatakan kalau pelaku ini kenal dengan tante Arya ini.

“Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan mengamankan Roni di Jalan Jalan HR. Subrantas Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Pelaku bersama barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolresta untuk proses selanjutnya,” terang Andrie.

Tidak sampai disitu, motor yang digelapkan Roni dititipkan kepada saudara Nurhadis di daerah Lubuk Sakat, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya Team Resmob mencari keberadaan saudara Nurhadis ke daerah Lubuk Sakat dan berhasil menemukan barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Scopy BM 3483 JX.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,”tutup Andrie.

Tags: Motor pinjaman dibawaPekanbaruPolri
Previous Post

Ketahuan Curi Celana Dalam Wanita yang Ngekos, Reza Babak Belur Dihajar Warga

Next Post

Hakim Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembunuhan Pelajar di Siak

Next Post
Hakim Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembunuhan Pelajar di Siak

Hakim Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembunuhan Pelajar di Siak

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?