Kasus investasi bodong PT Fikasa Group, Terdakwa Maryani menangis minta dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dari segala tuntutan jaksa. Dalam perkara itu, para nasabah Fikasa Group tertipu dan merugi total Rp84,9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Maryani dihukum 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 a.
Maryani salah satu bos Fikasa Group di Riau yang menjabat Sales Manager menyampaikan pleidoi (pembelaan).
Dari fakta persidangan, Maryani sendiri berhasil mengumpulkan pundi pundi rupiah mencapai Rp13 miliar, namun untuk total nasabah Fikasa Group tertipu Rp84,9 miliar yang diduga dilakukan 4 bos Fikasa Grup lainnya. Maryani berhasil menghimpun dana dari nasabah di Pekanbaru sebanyak 200 orang.
“Dalam keluarga besar kami, kami tidak pernah ada mengalami masalah hukum walau masalah kecil, termasuk di keluarga saya. Saya terkejut dengan hal ini Yang Mulia. Dengan kasus ini saya harus berpisah dengan suami dan anak saya. Saya sudah ditahan dari Mabes Polri sampai sekarang selama 8 bulan. Saya harus menghidupi keluarga,” kata Maryani sambil menangis kepada hakim secara virtual.
Meski Maryani menangis, Ketua Majelis Hakim DR Dahlan terlihat kesal dan memperingatkan terdakwa Maryani. Dahlan meminta agar Maryani melanjutkan pembacaan pleidoi jika sudah berhenti menangis.
“Kalau tidak sanggup baca berarti memperlambat sidang. Bagus diserahkan saja nota pembelaannya, karena masih ada sidang yang lain. Kalau menunggu berhenti menangis baru dibaca gimana?” tanya Dahlan.
Namun, Maryani tetap melanjutkan membaca nota pembelaannya. “Saya bekerja sesuai SOP perusahaan. Saya tidak tahu mengenai pengelolaan keuangan,” lanjut Maryani.
Sambil terus menangis, Maryani tetap membacakan pembelaannya. Aksi Maryani membuat hakim kembali memotong. Dahlan menyarankan agar nota pembelaan Maryani diserahkan ke majelis hakim melalui penasihat hukum.
Dahlan mengaku tidak jelas mendengar suara Maryani karena membaca sambil menangis.
“Begini ya, yang saudara sebutkan kami pun tak tahu apa. Yang saudara bacakan kami tidak dengar. Dari pada terus tersedu sedan gitu, bagus serahkan nota pembelaan sama kami. Nggak ngerti yang saudara bacakan, cuma nangis saja yang didengar,” ketus Dahlan.
Hakim pun melakukan kordinasi dengan Tim Penasihat Hukum Maryani. “Kak Maryani, nanti nota pembelaannya serahkan saja ke kami. Intinya minta dibebaskan. Nanti kita akan jemput (nota pembelaan) dan diserahkan ke majelis hakim,” kata Penasihat Hukumnya, Yudi Krismen.
Yudi menyebut bahwa Maryani juga merupakan korban investasi di Fikasa Group. Dimana kliennya sebagai marketing freelance juga menginvestasikan dananya ke Fikasa sebesar Rp20 miliar. “Klien kita juga korban Yang Mulia. Kita berharap agar dibebaskan dari tuntutan,” ucapnya.
Maryani mendapat 7 persen dari setiap nasabah yang didapat. Uang komisi 7 persen itu ditransfer dari PT WBN dan PT TGP anak perusahaan Fikasa ke rekening Maryani di Pekanbaru. Uang fee Maryani itu diduga sudah dibelikan sejumlah aset berharga dan barang termasuk emas.
Sementara itu empat bos Fikasa Group, Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim juga menyampaikan nota pembelaan. Keempatnya mengaku tidak bersalah. Namun, dari fakta persidangan, mereka sudah mendapat 2000 nasabah di seluruh Indonesia. Terlihat transaksi keuangan mereka mencapai Rp11 triliun.
Prof Jonker Sihombing, Ahli Hukum Pidana Perbankan mengatakan, yang dilakukan para terdakwa diduga kuat merupakan kejahatan Perbankan dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan menjual promisorry notes (surat utang).
Para nasabah tergiur karena tingginya bunga yang ditawarkan Fikasa Group yakni 9-12 persen, jauh dari bank yang hanya 5 persen pertahun.
“Apa yang dilakukan mereka adalah mengakali nasabah lewat medium term notes. Produk investasi ini seakan-akan sama dengan simpanan di bank dalam bentuk deposito,” ucapnya.
Dalam praktiknya, mereka menyasar orang awam Pekanbaru yang literisasi keuangannya masih rendah. Dalam pelaksanaan Promissory Notes sendiri harus dan wajib dicantumkan Surat Sanggup Bayar dan bisa diperdagangkan di Pasar Modal.
Sementara Promissory Note Fikasa melalui PT TGP dan WBN menjual tidak dicantumkam surat sanggup bayar dan tidak laku di perdagangkan dalam pasar modal. Sehingga produk Promissory Notes Fikasa melanggar KUHD karena tidak ada menyebut kesanggupan bayar tanpa syarat dan kapan pun. (sumber-Merdeka.com)