Dengan modus mengiming-imingi memberi uang masing-masing Rp100 ribu. Seorang pelatih futsal, PN (22) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua muridnya, KN (15) dan DM (15).
Perbuatan itu berawal saat pelaku mengirim pesan singkat melalui WhatsApp untuk bertemu di tempat pemakaman umum Telaga Swidak, Palembang. Di dalam pesan itu pelaku mengajak korban untuk berbuat mesum dengan janji memberikan uang.
Beberapa hari kemudian, kedua korban merespons ajakan dan mereka bertemu di TKP, Jumat (14/1) siang. Usai kejadian, kedua korban mengeluhkan sakit dan mengaku menjadi korban cabul pelaku sehingga orangtua mereka melapor ke polisi.
Tersangka PN berdalih baru pertama kali melakukan perbuatan itu. Dia terpikat dengan kedua korban dan berniat mencabuli mereka dengan iming-iming memberikan uang.
“Waktu itu saya lagi pingin, kebetulan mereka mau karena lagi butuh duit. Jadi saya bawa ke kuburan, di sanalah saya melakukannya,” ungkap tersangka PN di Mapolda Sumsel, Kamis (10/3).
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Plaju Palembang. Kedua korban berjenis kelamin laki-laki dan murid futsal yang dilatih tersangka.
“Dari pemeriksaan, hanya dua anak itu menjadi korbannya. Modusnya iming-iming uang Rp100 ribu,” kata Masnoni.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian kedua korban yang dikenakan saat kejadian. (sumber-Merdeka.com)