Kasus dugaan penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan terdakwa Olivia Nathania masih berlanjut di meja hijau.
Putri Nia Daniaty ini akhirnya mulai mengakui terlibat rekrutmen CPNS bodong.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Meski sempat berkelit, kini akhirnya Oi mengakui perbuatannya. Saat pengadilan digelar pada Kamis (10/3), Oi mengakui terlibat dalam ‘jalur belakang’ masuk CPNS. Oi langsung menangis saat mengakui perbuatannya.
“Awalnya dia agak berbelit, di akhir persidangan dia mengaku kesalahannya. Bahwa itu dari jalur belakang, tetapi yang dia terima (uang) tidak seperti itu,” kata JPU, Yoklina, dikutip YouTube Intens Investigasi.
“Jujur ya, saya minta jujur. Ini les CPNS atau lewat belakang? Jujur. Ini kamu harus jujur, nyawa kamu di sini. Bagaimana?” tanya Susanti Agustina.
“Lewat belakang,” kata Oi sambil menangis dengan suara bergetar.
Susanti kembali menanyakan terkait sosok yang merekrut para korbannya itu. Oi mengatakan Agustinlah yang melakukan perektrutan tersebut.
“Siapa yang rekrut?” tanya Susanti.
“Ibu Agustin,” jawab Oi.
Lebih lanjut, hasil pembayaran dari para korban menurut Oi diduga dimakan oleh Agustin.
Sementara dia mengaku hanya menerima uang sebanyak Rp25 juta perorang dari total yang diperkirakan 11 orang.
“Mereka yang makan, sama dengan pak Karnu,” pungkasnya.
Menurut penjelasan kuasa hukum Oi, Susanti Agustina, putri Nia Daniaty ini berkelit lantaran masih menutupi aksi gurunya sendiri.
Susanti meminta agar Agustin juga diperiksa.
“Tadi Olivia sudah mengakui dan minta maaf, artinya ini adalah kebersamaan Olivia dan Agustin, kita minta Ibu Agustin diperiksa juga,” terang Susanti.
Rekan Susanti, Andy Mulia Siregar juga menegaskan jika apa yang dilakukan Olivia tak mendapatkan untung. Pasalnya, Oi disebut hanya dimanfaatkan dan tak pernah mendapatkan sejumlah nominal yang disangkakan. Kini, Susanti meminta Jaksa untuk meringankan hukuman pada Oi.