News24xx.com – Bareskrim Polri bakal memanggil manajer dan istri Crazy Rich Bandung tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi binary option qoutex, Doni Salmanan, pada Senin (14/3/2022) depan.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan, Bareskrim Polri segera memanggil manajer dan istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina terkait dugaan penipuan berkedok binary option.
“Direncanakan pada Senin 14 Maret 2022, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manajer DMT alias DS yaitu saudara EJS dan istri saudara DMT alias DS yaitu saudari DMF,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).
Pemanggilan manajer dan istri Doni Salmanan dilakukan untuk menelusuri penyebaran aliran dana sang crazy rich Bandung dari hasil kegiatan binary option. “Salah satunya untuk itu,” tuturnya.
Seperti diketahui Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Buntut laporan tersebut, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Dicecar 90 pertanyaan, Doni Salmanan mengakui berstatus sebagai salah satu afiliator binary option. Atas tindakannya, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.