Unit Reskrim Polsek Bangko, Rohil berhasil meringkus pelaku tindak pidana kejahatan dengan pelaku residivis spesialis pembobol rumah.
Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial DN yang diamankan tim unit reskrim di areal bakar tongkang Bagansiapiapi. Dimana, pelaku DN yang telah dibuntuti tim unit reskrim tidak berkutik saat diamankan oleh unit Reskrim Polsek Bangko. Saat itu, pelaku sedang berjalan menuju rumahnya di Jalan Kopi.
Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto saat dikonfirmasi melalui Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Iptu Jonera Putra, Jumat (11/3/2022) mengatakan, pelaku merupakan residivis dalam tindak pidana yang sama dimana pelaku DN melakukan aksi pencurian dengan cara merusak jendela dan membuka dinding rumah kayu menggunakan linggis.
DN lanjutnya, beraksi di Jalan Perwira tepatnya di sebelah Toko Victory Water Kelurahan Bagan Hulu Hulu Kecamatan Bangko dan berhasil menggondol uang sebesar Rp 5 juta dan 4 unit Handphone dengan kerugian total yang dialami korban sebesar Rp 20 juta.
Dari tangan pelaku DN, tambahnya, berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu celana jeans dan satu buah linggis yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Sementara dari hasil tes urine, DN positif Metamfetamina dan Amfetamin.
“Pelaku merupakan resedivis yang sangat meresahkan masyarakat, dimana dari hasil interograsi, pelaku mengakui sudah sering melakukan pencurian rumah, dengan total kerugian korban puluhan juta rupiah,”kata Iptu Jonera Putra melansir dari Cakaplah.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Bangko dan terhadap pelaku diterapkan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.