Tiga orang warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jakarta divonis pidana mati. Mereka dinyatakan bersalah karena terlibat peredaran narkoba seberat 9 kilogram.
Melansir dari Haluanriau.co, ketiga narapidana itu adalah Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla. Mereka telah menjalani sidang secara virtual dari LP Cipinang, dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (10/3) kemarin.
“Iya, sudah putus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Jumat (11/3).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan. Menurut hakim, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla divonis pidana mati,” tegas Zulham seraya mengatakan, putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Selain ketiganya, perkara ini juga melibatkan dua orang pesakitan lainnya. Mereka adalah Joko Sutikno dan Martin yang divonis penjara selama seumur hidup. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU menuntut Joko dan Martin dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair 6 bilang kurungan.
Untuk diketahui, penangkapan para terdakwa terjadi secara terpisah pada tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 WIB di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D12 Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Berawal informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah Riau. Selanjutnya petugas dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di daerah antara Pekanbaru dan Bengkalis.
Setelah petugas mendapatkan informasi yang akurat, pada Rabu, 25 Agustus 2021, sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, tim menangkap terdakwa Joko dan Martin. Ketika itu keduanya sedang mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna Merah dengan nomor polisi BM 1030 TD.
Saat digeledah, polisi tidak ditemukan barang bukti narkotika. Tim melakukan interogasi terhadap Joko dan Martin. Hasilnya keduanya mengaku telah mengambil narkotika jenis sabu di daerah Sepahat Bengkalis dan telah menyimpannya di rumah Joko.
Mendengar hal tersebut, Tim Bareskrim langsung membawa kedua terdakwa ke rumah Joko di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D12 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Saat digeledah ditemukan barang bukti 2 tas yaitu 1 tas berisi 6 kilogram sabu dan 1 tas lagi berisi 3 kilogram sabu.
Pengakuan Joko dan Martin, mereka disuruh oleh Ambo yang saat itu berada di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk mengambil barang haram 6 kilogram ke Bengkalis dan 3 kilo di Jalan H Agus Salim Pekanbaru.
Kemudian pada 29 Agustus 2021, Bareskrim Polri lalu mengamankan Ambo dan Ridho serta Satria di LP Cipinang. Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diambil dari seseorang bernama Along (DPO).